Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan menjadi ciri khas utama BLU, sehingga kinerja pelayanannya dapat meningkat secara signifikan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai mekanisme dalam pelaksanaan anggaran BLU, meliputi penyusunan, pengesahan, hingga pengajuan dan persetujuan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Tujuan artikel ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai tata kelola keuangan BLU yang efektif.
Penyusunan DIPA BLU
Pelaksanaan anggaran pada BLU berlandaskan pada DIPA. DIPA BLU merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pencairan dana APBN yang disusun dengan mengacu pada Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Definitif. Komponen DIPA BLU mencakup saldo awal kas, pendapatan, belanja, pembiayaan, saldo akhir kas, persentase ambang batas, proyeksi arus kas, serta kuantitas dan kualitas barang/jasa yang dihasilkan.

Pengesahan DIPA BLU
Dokumen DIPA BLU yang telah disusun akan disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disahkan oleh Menteri Keuangan c.q. Dirjen Anggaran paling lambat 31 Desember. Dokumen yang disahkan dikenal sebagai Surat Pengesahan DIPA BLU (SP-DIPA BLU). Proses pengesahan ini melegitimasi DIPA sebagai instrumen resmi pelaksanaan anggaran BLU.
Pengelolaan Kas
Pengelolaan kas BLU merupakan aktivitas vital yang bertujuan menjamin ketersediaan kas. Hal ini dilakukan dalam jumlah dan waktu tertentu demi kelancaran pemberian layanan. Aktivitas pengelolaan kas meliputi perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas. Kemudian, BLU harus mengelola penerimaan pendapatan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara efisien. Aktivitas lainnya adalah menyimpan kas, melakukan pembayaran, serta mengelola rekening bank sesuai praktik bisnis yang sehat (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum). Pengelolaan kas yang optimal sangat membantu meningkatkan kualitas pelayanan.
Pengelolaan Keuangan Internal
BLU wajib menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan kas sebagai pedoman internal. SOP tersebut minimal terdiri dari prosedur penerimaan dan pengeluaran kas. Pengelolaan internal terkait rekening BLU berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Hal ini memastikan adanya tertib administrasi keuangan.
Pengesahan Pendapatan dan Belanja
BLU melaksanakan belanja dan mempertanggungjawabkan pendapatan yang diterima melalui mekanisme langsung. Proses ini dikenal sebagai pertanggungjawaban pendapatan dan belanja yang dilakukan melalui Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B BLU). BLU menyampaikan SP3B BLU kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk disahkan. Penyampaian SP3B BLU ini dapat dilakukan setiap satu kali atau lebih dalam satu triwulan (Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum). SP3B BLU disampaikan ke KPPN dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang ditandatangani oleh KPA/Pemimpin BLU dan ADK SP3B BLU yang dihasilkan dari aplikasi yang telah disediakan oleh DJPBN. Pengesahan ini penting karena memastikan seluruh transaksi telah diakuntansikan dengan benar.
Pengajuan dan Persetujuan Revisi DIPA
BLU dapat mengajukan revisi RBA Definitif sepanjang tidak mengubah program pada DIPA BLU. Revisi ini sering diajukan dalam rangka percepatan pencapaian sasaran kinerja organisasi. Selain itu, revisi juga dapat dilakukan untuk mencantumkan penggunaan saldo kas awal yang diizinkan. Kondisi terlampauinya target PNBP BLU turut menjadi alasan pengajuan revisi. Pengajuan revisi DIPA BLU ini wajib diajukan dan mendapat persetujuan dari pejabat berwenang.
Pelaksanaan anggaran BLU menuntut kepatuhan pada regulasi dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Efektivitas pelaksanaan anggaran, mulai dari penyusunan hingga pengajuan dan persetujuan revisi DIPA, sangat menentukan keberhasilan BLU mencapai sasaran kinerjanya. Memahami dan mengimplementasikan mekanisme ini dengan tepat adalah kunci bagi BLU untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Mari tingkatkan kapabilitas manajerial dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan BLU demi layanan masyarakat yang lebih baik.