Blud.co.id – Proses pelaksanaan penatausahaan pendapatan BLUD perlu diingat kembali apa saja komponen dari pendapatan BLUD tersebut.
Pada bab sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen pendapatan BLUD dapat bersumber dari:
A. Jasa layanan
Jasa layanan berupa ketidakseimbangan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat BLUD.
B. Hibah
Hibah berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah.
C. Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain
Hasil Kerjasama dengan pihak lain berupa hasil yang diperoleh dari Kerjasama BLUD.
D. APBD
APBD berupa pendapatan yang berasal dari penerimaan dari kas umum daerah yang digunakan untuk kegiatan belanja dari anggaran belanja yang menggunakan dana BLUD (Biasa dikenal dengan istilah dana fungsional).
e.Lain-lain Pendapatan BLUD yang sah dijelaskan berikut ini:
- Jasa giro
- B.Pendapatan bunga
- Keuntungan nilai selisih tukar rupiah terhadap mata uang asing
- Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD
- Investasi
- Kembangkan usaha
Pengembangan usaha dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Unit usaha merupakan bagian dari BLUD yang bertugas melakukan pengembangan layanan dan mengoptimalkan sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLUD.
Realisasi 5 (lima) jenis pendapatan BLUD tersebut dapat dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif.
Untuk lebih memahami penatausahaan pendapatan BLUD ini, penjelasan akan menggunakan alternatif terlengkap yaitu terdapat 3 (tiga) rekening yaitu rekening kas BLUD, rekening di Bendahara Penerimaan BLUD, dan rekening di bendahara Pengeluaran BLUD sebagai berikut:
Bendahara penerimaan BLUD menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada Tanda Bukti Pembayaran (TBP) dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dari pemberi pendapatan.
Bendahara Penerimaan BLUD mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeriksaan antara jumlah uang dengan jumlah yang tertera pada dokumen uang penerimaan.
Bendahara penerimaan BLUD kemudian membuat Tanda Bukti Pembayaran/bukti lain yang sah minimal 3 (tiga) lembar dimana lembar asli untuk diberikan kepada pemberi pendapatan dan Salinan 1 untuk arsip Bendahara Penerimaan BLUD dan Salinan 2 untuk arsip.
Setiap penerimaan yang diterima oleh bendahara penerimaan BLUD idealnya harus disetor ke rekening kas BLUD paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya dengan menggunakan formulir Surat Tanda Setoran (STS).
Dalam keadaan tertentu misalnya karena kondisi geografis atau ketersediaan Lembaga keuangan terdekat jauh dari lokasi BLUD atau karena jumlah penerimaan BLUD tidak sebanding dengan biaya penyetoran.
Jika dilakukan setiap hari atau penerimaan tersebut merupakan dana titipan pihak ketiga, uang jaminan, uang muka pelayanan.
Maka batas waktu penyetoran paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya dapat dikecualikan dan diatur batas waktu yang wajar bagi BLUD untuk dapat menyetor penerimannya.