.Artikel kali ini kita akan membahas mengenai keseruan Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Tanjungpinang. Bagaimana keseruan Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Tanjungpinang. Yuk simak artikel dibawah ini :
SMKN 1 Tanjungpinang merupakan sekolah kejuruan pertama di Tanjungpinang berdiri pada tanggal 1 Agustus 1956. Awal mula Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Negeri 1 Tanjungpinang yang menempati gedung milik sekolah asing Cina (Eks Toan Poon) berada di kawasan Jalan Teuku Umar Tanjungpinang. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dan revitalisasi SMK yang diinstruksikan oleh pemerintah melalui Intruksi Presiden No 9 tahun 2016 terciptalah model pembelajaran berbasis produk (barang/jasa) melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri yang disebut dengan Teaching Factory (Tefa).
Pembelajaran dengan model Tefa pada SMKN 1 Tanjungpinang memiliki potensi untuk menghasilkan barang/jasa yang layak untuk didistribusikan kepada masyarakat dan siswa. SMKN 1 Tanjungpinang mempunya Tefa yaitu Bank Mini yang bekerja sama dengan Bank Riau. Sebagai bagian unit pelaksana dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, SMKN 1 Tanjungpinang harus tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan daerah. Sehingga SMK N 1 Tanjungpinang membutuhkan payung hukum untuk legalitas aktifitas tersebut. Payung hukum yang paling tepat untuk legalitas pengelolaan keuangan di SMK adalah penerapan BLUD. Dinas Pendidikan Provinsi Kepualauan Riau mendukung penerapan BLUD di SMK kepulauan Riau. Bentuk dukungan dengan mengadakan studi banding bersama dengan beberapa SMKN di Kepulauan Riau ke SMKN di Jawa Timur yang sudah ditetapkan sebagai BLUD pada tahun 2018.Â
PENDAMPINGAN PRA BLUD
Dalam rangka memenuhi persyaratan administratif , SMKN 1 Tanjungpinang mencontoh SMKN yang ada di Jawa Timur. Namun ada perbedaan dasar hukum yang berlaku pada saat SMKN di Jawa Timur mengajukan syarat pra BLUD dengan aturan BLUD yang berlaku saat ini. SMKN di Jawa Timur mengacu pada Permendagri 64 Tahun 2007, sedangkan untuk yang terbaru menggunakan Permendagri 79 tahun 2018. Dikarenakan hal itu SMKN 1 Tanjungpinang mengundang Tim Syncore untuk melakukan Pendampingan Penerapan BLUD selama dua hari.Â
Hari pertama pendampingan dimulai dengan penyampaian materi mengenai BLUD di SMK Negeri. Hal ini bertujuan untuk kesamaan pandangan mengenai apa itu BLUD, mengapa SMK Negeri perlu menjadi BLUD, dan bagaimana penerapan BLUD di SMK. Hal tersebut diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat memiliki bekal untuk mengelola SMKN 1 Batam ketika sudah menerapkan BLUD. Pihak SMKN pun juga mengatakan bahwa dokumen administratif tersebut sudah direvisi dan diberikan ke pihak Dinas Kepulauan Riau. Setelah itu dilanjutkan ke Bappeda, dari dokumen tersebut tim konsultan Syncore memberikan hasil penilaian satu untuk membantu pihak SMKN dalam membuat dokumen administratif.
Hari kedua pedampingan adalah penyampaian hasil penilaian dua dokumen pra BLUD oleh Tim Syncore berdasarkan SE Mendagri No 981/1011/SJ. Hasil penilaian disertai dengan rekomendasi kemudian bimbingan dalam bentuk workshop untuk memenuhi rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan. Hal ini bertujuan agar SMKN 1 Batam mampu menyusun dokumen syarat administratif sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018.
Sumber:Â
Profile SMKN 1 Tanjungpinang https://smkn1-tanjungpinang.sch.id/