Artikel kali ini akan membahas bagaimana keseruan Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Batam. Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Batam dilakukan pada Tanggal 1 – 2 Juli 2021.
SMKN 1 Batam merupakan sekolah kejuruan pertama di Batam yang didirikan pada tahun 1997 di Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dan revitalisasi SMK yang diinstruksikan oleh pemerintah melalui Intruksi Presiden No 9 tahun 2016 terciptalah model pembelajaran berbasis produk (barang/jasa) melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri yang disebut dengan Teaching Factory (Tefa).
Pembelajaran dengan model Tefa pada SMKN 1 Batam memiliki potensi untuk menghasilkan barang/jasa yang layak untuk didistribusikan kepada masyarakat. Sehingga memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan. Untuk menunjang model pembelajaran Tefa, SMK juga bekerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri. Sebagai bagian unit pelaksana dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, SMKN 1 Batam harus tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan daerah sehingga SMK N 1 Batam membutuhkan payung hukum untuk legalitas aktifitas tersebut. Payung hukum yang paling tepat untuk legalitas pengelolaan keuangan di SMK adalah penerapan BLUD. Dinas Pendidikan Provinsi Kepualauan Riau mendukung penerapan BLUD di SMK kepulauan Riau dan mengadakan studi banding bersama dengan beberapa SMKN di Kepulauan Riau ke SMKN di Jawa Timur yang sudah ditetapkan sebagai BLUD pada tahun 2018.
Pengajuan BLUD SMKN 1 BATAM
Dalam rangka memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan BLUD, SMKN 1 Batam menggunakan referensi dokumen dari SMK tujuan studi banding dan internet. Akan tetapi, karena ada perbedaan dasar hukum yang berlaku pada saat SMKN tujuan banding dengan aturan BLUD yang berlaku saat ini, hasil penilaian tim penilai dari Dinas Pendidikan Kepulauan Riau menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan dokumen. SMKN 1 Batam kemudian mengundang Tim Syncore untuk melakukan Pendampingan Penerapan BLUD selama dua hari.
Hari pertama pendampingan dimulai dengan penyampaian materi mengenai BLUD di SMK Negeri. Sehingga didapatkan kesamaan pandangan mengenai apa itu BLUD, mengapa SMK Negeri perlu menjadi BLUD, dan bagaimana penerapan BLUD di SMK. Hal tersebut diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat memiliki bekal untuk mengelola SMKN 1 Batam ketika sudah menerapkan BLUD.
Hari kedua pedampingan adalah penyampaian hasil penilaian dokumen pra BLUD oleh Tim Syncore berdasarkan SE Mendagri No 981/1011/SJ. Hasil penilaian disertai dengan rekomendasi kemudian bimbingan dalam bentuk workshop untuk memenuhi rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan agar SMKN 1 Batam. Hal ini bertujuan agar SMKN 1 Batam mampu menyusun dokumen syarat administratif sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018.
Sumber:
Artikel “SMK Tefa”, https://blud.co.id/wp/smk-tefa/
Profile SMKN 1 Batam, https://www.smkn1batam.sch.id/smk-negeri-1-batam/ d
Pingback: Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Batam – SYNCORE CONSULTING