Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pendampingan Penyusunan Dokumen Administratif BLUD untuk Labkesda Kota Depok

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah salah satu model pengelolaan yang diterapkan dalam sektor kesehatan di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit. Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Kota Depok adalah salah satu lembaga yang berpotensi untuk mengadopsi model BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan pengelolaan sumber daya yang lebih baik. Dalam konteks ini, penyusunan dokumen administratif yang kuat dan komprehensif adalah langkah penting dalam persiapan penerapan BLUD. Labkesda Kota Depok menyiapkan untuk menerapkan pola pengelolaan BLUD dengan bekerjasama dengan Syncore BLUD.

 

Berikut ini adalah panduan dan pendampingan dalam penyusunan dokumen administratif BLUD untuk Labkesda Kota Depok:

 

  1. Memahami Konsep BLUD: Pahami dengan baik konsep dan prinsip dasar BLUD. Ini termasuk pemahaman tentang otonomi keuangan, manajemen sumber daya, dan akuntabilitas yang diperlukan dalam model ini.
  2. Tim Penyusunan Dokumen: Bentuk tim yang terdiri dari tenaga ahli keuangan, manajemen, dan kesehatan. Tim ini akan bertanggung jawab atas penyusunan dokumen administratif dan pengawasan implementasi BLUD.
  3. Identifikasi Tujuan dan Visi Labkesda: Definisikan visi dan tujuan jangka panjang Labkesda sebagai BLUD. Tujuan ini harus berfokus pada peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Depok.
  4. Penyusunan Renstra (Rencana Strategis):Buat Rencana Strategis yang mencakup tujuan jangka panjang, strategi, dan prioritas operasional. Pastikan Rencana Strategis ini mendukung visi Labkesda sebagai BLUD.
  5. Penyusunan Renja (Rencana Kerja Tahunan):Buat Rencana Kerja Tahunan yang mendetail, yang mencakup proyeksi pendapatan, anggaran belanja, dan proyeksi pelayanan kesehatan tahunan.
  6. Penyusunan Pedoman Pelayanan dan Tarif:Tentukan pedoman pelayanan yang mencakup jenis pelayanan kesehatan, tarif, dan prosedur administratif. Pastikan bahwa tarif yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan kesehatan yang berlaku.
  7. Sumber Daya Manusia dan Kepemimpinan:Pastikan bahwa staf Labkesda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan BLUD. Manajemen dan kepemimpinan yang kuat juga diperlukan untuk mengarahkan perubahan.
  8. Pengelolaan Risiko:Buat rencana pengelolaan risiko yang mencakup cara mengatasi hambatan atau tantangan yang mungkin muncul selama implementasi BLUD.
  9. Kesiapan Teknis dan Infrastruktur:Pastikan bahwa Labkesda memiliki infrastruktur teknis yang memadai, seperti sistem informasi kesehatan, untuk mendukung operasi BLUD.
  10. Bekerja Sama dengan Instansi Terkait:Kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Depok, Kementerian Kesehatan, dan instansi terkait lainnya dalam penerapan BLUD. Ini penting untuk memastikan konsistensi dengan kebijakan nasional dan regional.

Pendampingan dan konsultasi dengan Syncore BLUD dengan tenaga ahli BLUD Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT.  yang sudah berpengalaman dalam membantu dalam menyusun dokumen administratif. Dengan persiapan yang cermat dan dokumen administratif yang baik, Labkesda Kota Depok dapat berhasil menerapkan model BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca juga: Komitmen Bupati Puncak Jaya Papua Dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Scroll to Top