Pada artikel kali ini akan membahas hari ketiga dari Workshop PPK-BLUD Penatausahaan Labkes Provinsi Kalimantan Selatan yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.
Acara ini diselenggarakan pada tanggal 20 Juli 2022 dengan narasumber Larasati Dwi Hastuti, S.E.
Di hari ketiga ini, para peserta diberi penjelasan oleh narasumber mengenai materi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran yang meliputi dari pembukuan atas pendapatan.
Mekanisme pendapatan BLUD tunai dan rekening, penyetoran ke bank, belanja BLUD yang meliputi UP/GU/LS, Tata cara menentukan UP dengan 3 cara sesuai buku pedoman.
Mekanisme pengajuan UP/GU/LS dengan SPPD, SOPD dan SPD. Selain itu, narasumber juga melakukan showing mengenai sistem di bagian penerimaan dan pengeluaran.
Setelah sesi penyampaian materi, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta kepada narasumber.
Salah satu peserta menanyakan dengan pertanyaan, “Bagaimana jika terdapat kelebihan pendapatan dan akan dikembalikan via transfer bank namun ada biaya admin?”
Lalu dijawab oleh narasumber bahwa terkait hal tersebut harus disepakati dengan pengguna jasa layanan untuk biaya admin pengembalian kelebihan pendapatan (kelebihan pembayaran dari pengguna jasa layanan) ditanggung oleh siapa.
Peserta ada yang kembali menanyakan dengan pertanyaan, “mengapa APBD dicatat dalam penerimaan?”
Lalu narasumber menjawab, karena sebelum dicatat sebagai belanja ketika digunakan, maka diakui terlebih dahulu sebagai penerimaan, di sistem syncore diakomodir dengan menu pendapatan APBD.
Hal tersebut karena akan berpengaruh juga pada laporan keuangan agar terdapat in-out APBD.
Jika hanya dicatat sebagai belanja saja maka akan out saja sehingga laporan keuangan salah.
Pelatihan berjalan dengan sangat baik, peserta sangat antusias dan tertarik dengan materi yang disampaikan oleh narasumber.
Pada sesi selanjutnya dilanjutkan dengan materi oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT dan muncul pertanyaan mengenai penentuan tarif dan penentuan remunerasi. Kemudian Pak Tito kembali menjawab bahwa penentuan tarif sama dengan unit cost.
Diilustrasikan bahwa unit cost adalah total biaya yang dikeluarkan untuk sebuah jasa layanan kemudian dibagi jumlah layanan yang dapat diberikan sehingga dapat diketahui per satu pengguna jasa layanan dikenakan tarif berapa.
Terkait dengan penentuan remunerasi dijelaskan bahwa harus mengacu pada aspek efisien dan efektif kinerja layanan.
Diilustrasikan bahwa lebih efektif membayar 2 pegawai dengan 2 pekerjaan berbeda dengan masing-masing mendapat gaji 2jt daripada menghemat pegawai dengan membayar 1 pegawai dengan 2 pekerjaan dan gaji 4jt, maka akan kewalahan dan kurang efektif.