H. Pertanggungjawaban Belanja BLUD
Blud.co.id – Bendahara Pengeluaran BLUD wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangan. Pertanggungjawaban tersebut terdiri atas:
- Pertanggungjawaban Penggunaan UP/GU.
- Pertanggungjawaban Bulanan.
Berikut adalah penjelasan lengkap dari kedua pertanggungjawaban belanja BLUD tersebut:
1. Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan
Bendahara pengeluaran BLUD melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut dokumen yang disampaikan adalah Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah.
Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban uang persediaan adalah sebagai berikut:
- Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti-bukti pendukung yang sah dan lengkap.
- Berdasarkan bukti-bukti yang sah tersebut Bendahara Pengeluaran BLUD merekapitulasi belanja dalam Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan sesuai dengan program dan kegiatannya masing-masing.
- Laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan tersebut dijadikan lampiran pengajuan Surat-PPD-GU.
2. Pertanggungjawaban Bulanan
Pertanggungjawaban bulanan dibuat oleh bendahara pengeluaran BLUD dan disampaikan kepada Pemimpin BLUD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Pertanggungjawaban bulanan tersebut berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan untuk semua dana yang digunakan oleh BLUD. Untuk kepentingan Analisa manajemen keuangan dana BLUD, laporan pertanggungjawaban yang disusun BLUD dapat dibuat berdasarkan sumber dana APBD, BLUD, dan SILPA BLUD sebelumnya.
Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Pertanggungjawaban bulanan berupa SPJ dilampiri dengan:
- Â Â Buku Kas Umum Pengeluaran.
- Â Â Laporan Penutupan Kas.
Pertanggungjawaban bulanan pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan.