Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (GU)
Blud.co.id – Pada saat Uang Persediaan (UP) telah terpakai Bendahara Pengeluaran BLUD dapat mengajukan Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (GU).Â
Besaran pengajuan harus sejumlah SPJ penggunaan Uang Persediaan yang telah disetujui pada jangka waktu tertentu, dengan adanya persyaratan Pengajuan GU yang dapat ditentukan mengikuti kemampuan keuangan BLUD.Â
Surat-PPD GU tersebut dapat disampaikan untuk satu kegiatan tertentu atau beberapa kegiatan sesuai dengan kebutuhan yang ada.Â
Contohnya:
BLUD memperoleh alokasi Uang Persediaan (UP) pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 100.000.000, pada tanggal 20 Januari telah terlaksana 2 (dua) kegiatan yang menghabiskan uang UP sebesar Rp 80.000.000, maka Surat-PPD GU yang diajukan sebesar Rp 80.000. 000 dengan pembebanan pada kode rekening belanja terkait kegiatan tersebut.
Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan dalam pengajuan Surat-PPD GU.Â
Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Selain dari Dokumen Surat-PPD GU itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain:
- Salinan anggaran Kas BLUD
- Surat PPD GU
- Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan
- Bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah
- Lampiran lain yang diperlukan