Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang. Pemungutan Pajak Penghasilan dalam Pasal 22 dilakukan oleh:
- Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
- Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Rumus Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut sebagai berikut:
1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN)
Pemungutan Pajak Penghasilan dalam Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan apabila:
- pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp2.000.000,00 dengan tidak dipecah pecah dalam beberapa faktur;
- pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos; dan
- Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Adapun peraturan terkait pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
- Pasal 22 Undang-Undang PPh
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2011.
Sumber : Mahir Pajak Bendahara pemerintah