Pada 2 Agustus 2022, Syncore BLUD kembali hadir dalam penyusunan PERBUP SILPA bagi RSUD Sejiran Setason, Bangka Barat.
Pertemuan ini berlangsung melalui zoom meeting yang dihadiri oleh direktur RSUD, pejabat keuangan, bendahara RSUD dan beberapa pejabat lainnya.
Zoom ini berlangsung untuk membahas mengenai PERBUP SILPA yang rencananya akan digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan SILPA di RSUD Sejiran Setason.
Zoom meeting diawali dengan pembukaan oleh Ibu Larasati Dwi Hastuti selaku konsultan BLUD Syncore, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Draft Perbup SILPA RSUD Sejiran Setason yang dipaparkan oleh Feryantosa Elfin D.W selaku konsultan Syncore BLUD.
Adapun hal-hal yang dibahas pada pemaparan tersebut yakni mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan penyusunan Perbup SILPA, sisa lebih perhitungan anggaran, prosedur penggunaan SILPA, defisit dan ketentuan penutup.
Diskusi dua arah berlangsung dengan kondusif setelah pemaparan Perbup dilakukan, adapun diskusi tersebut dibuka oleh pertanyaan dari Bapak Rudi Badri selaku Pemimpin BLUD mengenai kewenangan peminjaman SILPA yang dilakukan oleh Kepala Dinas.
Menanggapi hal tersebut konsultan menanggapi bahwa hal tersebut perlu dikoordinasikan dengan Pemda sebab hal tersebut akan berdampak pada pertanggungjawaban laporan keuangan terkait rincian penggunaannya.
Pertanyaan lain muncul dari Ibu Raziarti selaku Pejabat Keuangan RSUD Sejiran Setason mengenai pembina dan pengawas penggunaan SILPA BLUD, dimana pembina BLUD sendiri diwakilkan oleh Dinas Kesehatan.
Pihak rumah sakit menginginkan keterangan yang spesifik terkait dengan wewenang pembina BLUD.
Sesi diskusi juga diisi dengan berbagai tanggapan dan saran terkait penyusunan PERBUP SILPA. Pihak RSUD Sejiran Setason menginginkan penggunaan surplus anggaran digelondongkan sehingga belanja yang dilakukan dapat lebih fleksibel.
Pendapat lain juga disampaikan oleh Dr.Retno terkait dengan penggunaan SILPA, beliau menegaskan jika sebaiknya penggunaan SILPA perlu dibuatkan peraturan tertulis yang tertuang pada Perbup SILPA.
Dr Retno menginginkan untuk pembahasan PERBUP RSUD Sejiran Setason perlu mendatangkan BKAD, inspektorat, Dinas Kesehatan, tenaga ahli BLUD dan pihak hukum.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Konsultan BLUD sesuai dengan kesepakatan yakni mengenai tugas dan wewenang dinas kesehatan selaku pembina BLUD.
Dimana pada pembahasan tersebut pihak RSUD menginginkan untuk diperjelas kembali fungsi dan wewenang kepala dinas selaku pembina BLUD.
Selain itu pembahasan mengenai penggunaan surplus anggaran perlu digelondongkan penggunaannya supaya belanja yang dilakukan bisa lebih fleksibel.