Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Pemanfaatan Aset oleh Badan Layanan Umum (BLU) Peluang Optimalisasi Aset Negara

Pengelolaan aset negara yang efisien dan produktif merupakan kunci dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik dan mendukung kemandirian fiskal instansi pemerintah. Salah satu instrumen kebijakan yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset negara adalah Badan Layanan Umum (BLU). Sejak diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, konsep BLU memberikan peluang bagi instansi pemerintah untuk mengelola dana dan aset secara lebih fleksibel demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. BLU diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, selama tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.

 

Pemanfaatan Aset oleh Instansi BLU

Salah satu keunggulan utama penerapan BLU adalah kemampuan instansi untuk mengoptimalkan aset yang dimilikinya. Aset negara yang digunakan oleh BLU tetap tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), namun BLU memiliki keleluasaan dalam pemanfaatannya untuk mendukung operasional dan layanan. Beberapa bentuk pemanfaatan aset oleh BLU meliputi:

  1. Sewa Aset
    BLU dapat menyewakan sebagian asetnya kepada pihak ketiga selama tidak mengganggu fungsi utama layanan. Misalnya, rumah sakit BLU menyewakan ruang untuk kantin atau ATM.
  2. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
    BLU dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk memanfaatkan aset tertentu dalam jangka waktu tertentu, dengan prinsip saling menguntungkan dan tetap menjaga kepentingan negara.
  3. Kerja Sama Operasional (KSO)
    Dalam beberapa kasus, BLU bisa bekerja sama dengan mitra swasta untuk operasional aset tertentu, seperti fasilitas pelatihan, laboratorium, atau infrastruktur teknologi.
  4. Pinjam Pakai
    Pemanfaatan aset dalam bentuk pinjam pakai kepada instansi lain atau organisasi masyarakat untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, atau keagamaan.

 

Dampak Strategis dari Optimalisasi Aset melalui Skema Badan Layanan Umum (BLU)

Penerapan BLU membuka peluang strategis untuk optimalisasi aset, antara lain:

  1. Peningkatan Pendapatan Non-APBN
    Pendapatan dari sewa atau kerja sama aset dapat digunakan kembali untuk meningkatkan kualitas layanan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada APBN.
  2. Efisiensi Operasional
    Aset yang sebelumnya tidak produktif dapat digunakan secara optimal untuk mendukung operasional instansi.
  3. Peningkatan Nilai Tambah Aset
    Pemanfaatan aset secara profesional meningkatkan nilai ekonomi dari aset negara dan mendorong inovasi dalam layanan publik.

 

Aspek Regulasi dan Pengawasan

Meskipun BLU memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan aset, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti:

  1. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  2. Permenkeu No. 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara
  3. Permenkeu No. 202/PMK.05/2022 tentang Pengelolaan BLU

Setiap bentuk pemanfaatan aset yang dimiliki oleh Badan Layanan Umum (BLU) harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Keuangan atau instansi yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan aset negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan tersebut menjadi dasar legalitas bagi BLU dalam mengelola asetnya, baik untuk kepentingan operasional maupun kerja sama dengan pihak lain. Selain itu, pemanfaatan aset tersebut harus dilakukan melalui mekanisme perjanjian kerja sama yang disusun secara transparan dan akuntabel, guna menjaga integritas, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Penerapan BLU memungkinkan instansi pemerintah untuk lebih fleksibel dan profesional dalam mengelola serta memanfaatkan aset negara. Dengan pengelolaan yang tepat, aset-aset tersebut dapat menjadi sumber daya produktif yang mendukung peningkatan pelayanan publik dan kemandirian keuangan instansi. Namun, pemanfaatan ini harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pemanfaatan Aset
Pemanfaatan Aset

Jumlah dilihat: 13 kali

Scroll to Top