Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No.144 tahun 2010 menetapkan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES) sebagai Badan Layanan Umum diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang selama ini telah berjalan menjadi optimal dan lebih dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan gawat darurat pra rumah sakit. Merupakan alah satu upaya untuk menanggulangi meningkatnya kasus gawat darurat medik dan bencana guna memberikan respons yang cepat dan tepat dalam memberikan pertolongan pada korban saat ditempat kejadian sampai evakuasi ke rumah sakit.
Dengan telah ditetapkannya Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES) sebagai Badan Layanan Umum maka untuk penyusunan RBA (Rencana Bisnis & Anggaran ) & Laporan Keuangannya pun harus mengikuti peraturan yang telah diterapkan yaitu Pola Pengelolaan Keuangan BLUD : PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan BLU, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 74 tahun 2012. Maka pada tanggal 23-25 Oktober 2017 Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES) mengikuti Pelatihan Penyusunan RBA & Laporan Berbasis SAK yang diselenggarakan oleh Tim BLUD dari PT Syncore Indonesia di Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta.
Berbekal data-data pada tahun 2017, para peserta Pelatihan Penyusunan RBA & Laporan Berbasis SAK dari AGD DINKES Jakarta menyampaikan kendala yang dialami dalam penyusunan RBA & menyampaikan harapan salah satunya agar penyusunan RBA khususnya dapat sesuai peraturan yang ada & mudah dalam penyusunan RBA. Salah satu pembahasan yaitu mengenai pengklasifikasian pendapatan pada AGD Dinkes Jakarta, tentang bagaimana membuka rekening kas blud berdasar PP 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara Daerah dan ijin dari BPKAD. AGD DINKES Jakarta masih menggunakan 1 rekening Bank, dianjurkan untuk membuka rekening Bank yang digunakan AGD Dinkes Jakarta untuk para klien agar lebih memudahkan dalam administrasi.
Kebijakan sumber pendapatan dari AGD Dinkes Jakarta salah satunya yaitu berasal dari pelayanan yang berasal dari luar daerah mapupun daerah DKI Jakarta. Dalam pembayarannya yang berasal dari dalam daerah DKI Jakarta, pembayaran dibayarkan oleh JAMKESDA sedangkan yang berasal dari luar daerah DKI Jakarta dibayarkan oleh pengguna AGD Dinkes Jakarta.
Keseluruhan pembahasan mengenai sumber pendapatan hingga pengeluaran dibahas dan diklasifikasikan ke dalam akun & kode akun akuntansi guna mudah dalam penyusunan RBA & Laporan Keuangan Berbasis SAK, sehingga terbentuklah RBA & Laporan Keuangan Berbasis SAK sesuai dengan peraturan yang digunakan.
Untuk lebih jelas bagaimana RBA itu disusun silahkan berkunjung pada website kami : Penyusunan RBA PRA & Pasca.
Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD
HP Konsultan BLUD :Â +62 813-6290-0800
Telp Kantor        : (+62) 274 488 599