Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas DINKES Kab. Tangerang

Pelatihan penyusunan RBA BLUD Puskesmas DINKES Kab. Tangerang diselenggarakan di The Cube Hotel, Jln. Parangtritis No. 16 Yogyakarta dan berlangsung selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa, 4 & 5 Desember 2017 degan narasumber Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML dan Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM.

Agenda pada hari pertama adalah penyampaian materi mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. Pada sesi ini, dijelaskan mengenai latar belakang dan tata aturan BLUD. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Landasan hukum yang mengatur PPK BLUD adalah Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan efisiensi anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing. Selain itu, BLUD diberikan otonomi untuk pengadaan barang dan jasa, penetapan tarif dengan peraturan kepala daerah, pengelolaan utang dan piutang, belanja (ada ambang batas), pejabat pengelola dan pegawai boleh PNS dan Non-PNS, pendapatan dan surplus tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah dan dapat digunakan langsung, ada Dewan Pengawas dan Remunerasi, melakukan kerjasama, investasi dan hibah, dan menyajikan Laporan Keuangan (SAK).

Pada hari kedua, Bpk. Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM. menyampaikan materi mengenai penatausahaan dan keuangan BLUD. Standar Akuntansi yang digunakan untuk Puskesmas adalah PSAK 45 yang dikeluarkan oleh IAI dan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah. Kebijakan Akuntansi ditentukan oleh internal BLUD melalui pertimbangan bersama dan disahkan oleh pimpinan BLUD dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku. Kebijakan Akuntansi dipaparkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. BLUD wajib membuat rincian laporan keuangan triwulan (3 bulan) realisasi biaya dan dilaporkan ke PEMDA. Setiap akhir tahun, BLUD wajib membuat laporan keuangan tahunan yang mengacu pada SAK, yaitu yaitu Laporan Saldo Awal, Laporan Pengelolaan Persediaan, Jurnal Penyesuaian, Posting, Dan Laporan Keuangan BLUD yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top