Dengan mengacu pada pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, koordinator pelayanan kesehatan bertindak sebagai Pejabat Teknis BLUD dan memiliki fungsi sebagai penanggung jawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Berikut adalah pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis BLUD:
- Pejabat teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah
- Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin BLUD
- Pejabat teknis BLUD dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- BLUD dapat mengangkat pejabat teknis BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan, dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
- Pejabat teknis BLUD berasal yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat diperkerjakan secara kontrak atau tetap.
- Pejabat teknis BLUD dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembalu untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun.
- Pengangkatan dan pemberhentian pejabat teknis BLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat teknis BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat.
Standar kompetensi pejabat teknis BLUD diantaranya adalah:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berijazah setidak-tidaknya D3
- Sehat jasmani dan rohani
- Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan pelayanan UPT
- Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan, dan standar pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya
- Memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan mutu pelayanan puskesmas
Tugas pejabat teknis BLUD adalah sebagai berikut:
- Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kinerjanya
- Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan berdasarkan RBA
- Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kinerjanya
- Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai kewenangannya