Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Optimalisasi Pengelolaan Aset Tetap BLUD Melalui Klasifikasi, Pengakuan, dan Pengukuran yang Tepat

Aset merupakan salah satu elemen penting dalam laporan keuangan pemerintah yang mencerminkan sumber daya yang dikuasai untuk mendukung kegiatan operasional. Dalam upaya menciptakan standar akuntansi yang transparan dan akuntabel, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 memberikan pedoman yang jelas terkait klasifikasi, pengakuan, dan pengukuran aset dalam konteks pemerintahan. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan aset tetap dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Klasifikasi Aset Tetap

Klasifikasi aset tetap berdasarkan PSAP Nomor 07 terdiri atas enam kategori yaitu tanah mencakup lahan yang diperoleh untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dalam kondisi siap digunakan. Peralatan dan mesin mencakup kendaraan bermotor, peralatan elektronik, dan perlengkapan kantor dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan. Gedung dan bangunan meliputi seluruh struktur fisik yang dipakai untuk keperluan operasional. Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup infrastruktur yang dikelola atau dimiliki oleh pemerintah. Aset tetap lainnya mencakup semua aset yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya, namun tetap digunakan untuk operasional pemerintah. Sementara itu, konstruksi dalam pengerjaan merujuk pada aset yang masih dalam proses pembangunan hingga laporan keuangan disusun.  

Pengakuan Aset Tetap

PSAP Nomor 07 menyatakan bahwa aset tetap diakui ketika manfaat ekonomi di masa mendatang dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Agar dapat diakui, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Berwujud, artinya aset tetap harus memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat dan disentuh.
  2. Memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, yang berarti diharapkan dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif panjang.
  3. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, sehingga nilai aset dapat dicatat dengan akurat.
  4. Aset tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas, melainkan untuk digunakan dalam kegiatan operasional BLUD.
  5. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan, bukan untuk tujuan investasi atau spekulasi.

Pemenuhan kriteria-kriteria ini penting bagi BLUD dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan, serta untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan aset.

Pengakuan aset tetap oleh BLUD dapat diandalkan apabila didukung bukti perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum. Bukti-bukti tersebut dapat berupa sertifikat tanah, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, atau dokumen legal lainnya yang sah. Namun, dalam beberapa situasi, perolehan mungkin belum sepenuhnya dilengkapi bukti hukum karena masih dalam proses administrasi. Contohnya, pembelian tanah yang masih menunggu penyelesaian akta jual beli dan penerbitan sertifikat kepemilikan di instansi berwenang. Dalam kondisi seperti ini, aset tetap harus diakui pada saat terdapat bukti yang kuat bahwa penguasaan atas aset tersebut telah berpindah. Indikasi perpindahan penguasaan ini dapat berupa bukti pembayaran yang telah dilakukan dan penguasaan fisik atas aset, misalnya penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya meskipun proses balik nama belum selesai. Prinsip ini penting untuk memastikan pencatatan aset yang akurat dan tepat waktu dalam laporan keuangan BLUD, sekaligus mencerminkan kondisi riil penggunaan aset.

Pengukuran Aset Tetap

Berdasarkan PSAP Nomor 07, aset tetap diukur berdasarkan biaya perolehan. Jika penilaian menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat perolehan. Pengukuran dianggap andal jika terdapat bukti transaksi, seperti pembelian yang mengidentifikasi biaya tersebut. Aset tetap yang dikonstruksi atau dibangun sendiri, biaya dapat diukur secara andal melalui transaksi dengan pihak eksternal, termasuk pengadaan bahan baku, tenaga kerja, dan biaya lainnya. Biaya perolehan yang dibangun secara swakelola mencakup biaya langsung seperti tenaga kerja dan bahan baku, serta biaya tidak langsung, termasuk perencanaan, pengawasan, perlengkapan, listrik, sewa peralatan, dan biaya lain yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.

Dengan memahami prinsip-prinsip pengukuran dan pengakuan aset, BLUD dapat menyusun laporan keuangan yang andal, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, sehingga mampu mendukung pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan. SyncoreBLUD berpengalaman mendampingi penyusunan laporan keuangan BLUD secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Hubungi kami untuk solusi terbaik dalam pengelolaan keuangan BLUD.

Pendampingan penyusunan laporan keuangan BLUD
Pendampingan penyusunan laporan keuangan BLUD dalam pelatihan
Jumlah Viewer 54 views
Scroll to Top