Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Nilai Omset Badan Layanan Umum Daerah

Nilai omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berasal dari barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007. Selanjutnya, nilai omset BLUD dapat dijadikan pedoman bagi BLUD dalam pengambilan keputusan untuk membentuk Dewan Pengawas BLUD. Adanya nilai omset BLUD dapat dilihat dari laporan operasional. Realisasi nilai omset yang memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu sebesar Rp 15.000.000.000. Selanjutnya, Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan kepala daerah atas usulan pemimpin BLUD.

Dewan Pengawas BLUD memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Dewan Pengawas BLUD juga berkewajiban untuk memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah mengenai RBA yang diusulkan pejabat pengelola BLUD, mengikuti perkembangan kegiatan BLUD, melaporkan kinerja BLUD, memberi nasehat kepada pejabat pengelola BLUD, melakukan evaluasi dan penilaian kinerja keuangan maupun non keuangan, serta memonitor tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Laporan yang disusun oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun dan dapat juga sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Susunan anggota Dewan Pengawas BLUD terdiri dari pejabat SKPD yang berkaitan, pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah, dan tanaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Waktu pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan dengan pengangkatan pejabat pengelola BLUD. Dewan Pengawas BLUD bertugas dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sebelum masa jabatan berakhir, anggota Dewan Pengawas BLUD dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Kepala Daerah jika melakukan hal-hal diantaranya tidak melakukan tugas dengan baik, tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan, terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD, dan dipenjara karena melakukan tindak pidana dalam melakukan pengawasan atas BLUD.

Referensi :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/ PMK.05 / 2016

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top