Mengapa Tarif Layanan untuk BLUD Penting?
Tarif layanan memiliki peran strategis untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik yang diberikan oleh unit kerja pemerintah dengan pola keuangan fleksibel. Penetapan tarif ini bukan hanya sebatas nominal, namun mencerminkan nilai manfaat dari layanan yang disediakan. BLUD wajib menentukan tarif layanan berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam peraturan tersebut, ketentuan tarif diatur secara khusus pada Pasal 81 hingga 83. Penjelasan tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam menyusun kebijakan tarif.
Rambu-Rambu Tarif Layanan dalam Permendagri 79/2018
Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa tarif layanan adalah besaran biaya yang dikenakan kepada masyarakat atas pemanfaatan suatu layanan barang/jasa. Tarif ini dapat disusun dalam bentuk besaran tarif maupun pola tarif. Baik besaran tarif maupun pola tarif harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan kerancuan dalam implementasinya. Besaran tarif bisa berbentuk nilai nominal uang/persentase harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/bersih, atau penjualan kotor/bersih. Sedangkan, pola tarif dapat berbentuk formula. Dengan acuan ini, terdapat pedoman yang jelas dalam merancang tarif secara adil, transparan, dan sesuai karakteristik unit layanannya.
Bagaimana Cara Tarif Layanan Disusun dengan Tepat?
Penyusunan tarif layanan didasarkan atas perhitungan biaya yang dikeluarkan untuk memberikan layanan atau hasil dari investasi dana. Tarif layanan yang disusun berdasarkan perhitungan biaya per layanan bertujuan untuk menutup seluruh/sebagian pengeluaran biaya untuk menghasilkan barang/jasa atas penyediaan layanan. Hal ini bisa dihitung dengan akuntansi biaya.
Di sisi lain, tarif layanan yang disusun berdasarkan hasil per investasi dana adalah perhitungan tarif tingkat pengembalian investasi selama periode tertentu. Hal ini ditujukan bagi BLUD yang mengelola dana. Jika tarif tidak dapat disusun atas dasar biaya maupun investasi, maka perhitungan tarif dapat dilakukan dengan pendekatan lainnya. Yang terpenting, metode penetapan tarif tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Siapa yang Terlibat dalam Penyusunan Tarif?
Proses penyusunan tarif melibatkan pemimpin BLUD yang akan menimbang berbagai aspek teknis dan kebijakan sebelum mengajukan usulan kepada kepala daerah. Aspek tersebut dengan mempertimbangkan kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, dan asas keadilan dan kepatutan. Selain itu, perlu mempertimbangkan kompetisi sehat dalam penetapan besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat dan batas waktu penetapan tarif. Usulan tarif dapat berupa penyesuaian tarif lama atau usulan tarif baru, baik secara keseluruhan atau per unit layanan.
Pemimpin akan membentuk tim penyusun tarif dibentuk secara khusus untuk menangani keseluruhan unit layanan. Tim berasal dari SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, unsur perguruan tinggi, dan lembaga profesi. Nantinya, usulan tersebut akan dikaji dan dibahas dalam forum pemerintah daerah, lalu disampaikan sebagai bagian dari dokumen peraturan kepala daerah.
Syncore Indonesia Siap Mendampingi Proses Regulasi Tarif
Syncore Indonesia melalui BLUD.id memberikan dukungan penuh dalam proses penyusunan tarif layanan. Tim ahli kami telah berpengalaman membantu banyak instansi dalam menyusun peraturan kepala daerah tarif layanan yang sesuai regulasi dan tepat guna. Dengan pendekatan secara sistematis dan pemahaman mendalam terhadap peraturan, Syncore Indonesia memastikan dokumen tarif yang disusun agar dapat dipertanggungjawabkan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pendampingan penyusunan perkada, Anda dapat menghubungi contact person tim kami.
📞 Hubungi tim kami: 081 804 900 800 (Partnership BLUD)
