Diawali dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas). Tujuannya adalah untuk mengurangi timbulan sampah dan meningkatkan pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan di tingkat nasional. Perpres ini juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) sebagai turunan dari kebijakan nasional. SyncoreBLUD yang sebelumnya memiliki track-record sebagai konsultan BLUD untuk Puskesmas dan Rumah Sakit yang telah mendampingi lebih dari 1000 pendampingan BLUD, pada tahun 2022 memperluas layanan pendampingan dan pelatihan BLUD yaitu puntuk bidang persampahan.
Pendampingan ini diawali dari UPT Pengolahan Sampah yang terletak di Kota Cilegon. Dimana UPT tersebut berencana untuk menerapkan BLUD dengan menyusun dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Adapun yang melatarbelakangi mengapa harus menjadi BLUD adalah dikarenakan tanpa status BLUD pengelolaan keuangan UPT tidak akan berjalan secara fleksibel serta tidak dapat melakukan transaksi dari hasil pengolahan sampah. Pendampingan UPT Pengolahan Sampah di kota Cilegon ini juga bersamaan dengan UPT Persampahan di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cirebon. Berbeda dengan di UPT Pengolahan Sampah kota Cilegon, UPT Persampahan di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cirebon memerlukan studi kelayakan terlebih dahulu untuk mengetahui potensi dan proyeksi keuangan untuk mengetahui apakah dengan menerapkan BLUD dapat membuka potensi-potensi tersebut. Ketiga pendampingan Ini merupakan tahap awal SyncoreBLUD menggeluti BLUD Persampahan di Indonesia.
Di tahun 2024, kami SyncoreBLUD terus berjalan beriringan dengan perkembangan BLUD Persampahan di Indonesia dimana kami bersama Pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT mendapat kepercayaan dari IPCI, untuk menjadi pendamping dalam hal penyusunan dokumen administratif untuk 15 UPT Persampahan yang tersebar di seluruh Indonesia seperti UPT Persampahan kota Bandung, kota Cimahi, Kota Cilegon, Kota Padang, Kota depok, Kabupaten Indramayu, Kabupaten bekasi dan lain sebagainya. Selain pendampingan, kami juga melakukan pelatihan pra BLUD untuk 15 UPT tersebut guna melakukan sosialisasi untuk menyelaraskan pemahaman terkait BLUD. Dari pendampingan dan pelatihan tersebut terdapat beberapa UPT yang telah berhasil menerapkan BLUD seperti UPT Persampahan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Cilegon, Kota Padang, Kota depok, dan Kabupaten Indramayu.
Selain pendampingan dan pelatihan pra BLUD, kami juga telah diberikan kepercayaan untuk melakukan pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD untuk UPT Pengolahan Sampah Kota Singkawang pada tahun 2025. Pada pelatihan pola pengelolaan keuangan tersebut kami melakukan penyesuaian pada sistem SyncoreBLUD untuk dapat digunakan oleh UPT Persampahan yang telah menerapkan BLUD. Hal ini kami lakukan untuk mempermudah UPT Persampahan BLUD untuk menyusun RBA, penatausahaan keuangan, hingga laporan keuangan secara sistematis.
Rangkaian cerita pendampingan dan pelatihan BLUD untuk UPT Persampahan tersebut merupakan bentuk komitmen SyncoreBLUD sebagai konsultan BLUD dalam hal penanganan pengelolaan sampah di Indonesia. Harapan kami dengan telah ditetapkannya status BLUD pada UPT Persampahan dapat meningkatkan fleksibilitas keuangan, kemudahan bekerja sama, serta meningkatkan kinerja pengelolaan sampah untuk mengatasi permasalahan persampahan di Indonesia.