Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Memaksimalkan Fleksibilitas BLUD dengan Perkada Pengadaan Barang dan Jasa

Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Salah satu bentuk fleksibilitas yang berperan penting adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, dalam pengadaan barang dan jasa UPT BLUD memiliki dua sumber utama. Pertama, pengadaan yang berasal dari APBD tetap mengikuti ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua, jika pengadaan berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama, atau pendapatan lain yang sah, maka diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya. 

Hal tersebut yang membuat UPT BLUD memiliki perbedaan dalam pengadaan barang dan jasa dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Perbedaan ini terletak pada SKPD reguler yang melakukan pengadaan barang dan jasa harus mengikuti proses pengadaan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Sedangkan UPT BLUD memiliki fleksibilitas untuk mengadakan barang dan jasa berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan yang diatur tersendiri melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).Namun, agar fleksibilitas ini dapat digunakan secara sah dan akuntabel, maka Perkada Pengadaan Barang dan Jasa BLUD wajib disusun dan ditetapkan sebagai dasar hukum operasional.

Apa Itu Pengadaan Barang dan Jasa?

Pengadaan barang dan jasa adalah seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD baik yang berasal dari pendapatan layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama atau pendapatan lain yang sah. Dalam konteks UPT BLUD, pengadaan dilakukan untuk mendukung kelancaran layanan langsung kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

UPT BLUD akan tetap terikat dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa secara reguler apabila tidak menyusun perkada. Sehingga fleksibilitas yang seharusnya mendukung percepatan pelayanan publik tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, penyusunan Perkada Pengadaan Barang dan Jasa BLUD adalah syarat mutlak agar fleksibilitas dapat diimplementasikan dengan tepat.

Mengapa Perkada Pengadaan Barang dan Jasa Penting?

Penyusunan Perkada Pengadaan Barang dan Jasa BLUD sangat penting karena:

  1. Dasar Legalitas Penggunaan Fleksibilitas
    Dalam menggunakan fleksibilitas pengelolaan keuangan, UPT BLUD wajib menyusun perkada pengadaan barang dan jasa sebagai payung hukum yang sah.
  2. Mencegah Risiko Hukum dan Audit
    Setiap pengadaan yang disahkan dengan payung hukum dapat menghindarkan dari risiko temuan dalam pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK, atau APIP dan permasalahan hukum dalam akuntabilitas keuangan.
  3. Mendukung Efisiensi dan Kecepatan Pelayanan
    Proses pengadaan barang dan jasa dapat disederhanakan atau disesuaikan dengan kebutuhan operasional melalui Perkada. Sehingga pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran 
  4. Menjadi Pedoman Teknis yang Terstandar
    Perkada ini menjadi acuan teknis dan administratif bagi seluruh tim pengelola BLUD, mulai dari perencana, pejabat pengadaan, hingga bendahara pengeluaran dalam melaksanakan proses pengadaan yang transparan.

Butuh Pendampingan Menyusun Perkada Pengadaan Barang dan Jasa?

Syncore Indonesia menyediakan layanan pendampingan penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang dan Jasa khusus untuk UPT BLUD. Pendampingan dilakukan oleh tim ahli yang telah berpengalaman mendampingi BLUD di berbagai sektor.

📌 Segera hubungi tim Syncore untuk memanfaatkan fleksibilitas pengadaan secara sah dan optimal di UPT Anda!

Fleksibilitas BLUD
Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya.

Jumlah dilihat: 11 kali

Scroll to Top