Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Memahami Struktur Anggaran BLUD Sesuai Permendagri 79 Tahun 2018

 

(Sumber: www.freepik.com)

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan unit kerja pada pemerintah daerah yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Fleksibilitas ini memungkinkan BLUD mengelola pendapatan dan belanja secara lebih efektif dibandingkan dengan satuan kerja perangkat daerah pada umumnya. Dengan fleksibilitas tersebut, BLUD diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih responsif dan berkualitas.

Pengelolaan keuangan BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk penyusunan struktur anggaran BLUD sebagai bagian dari dokumen perencanaan keuangan. Struktur anggaran BLUD menjadi elemen penting karena menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan selama satu tahun anggaran.

 

Pengertian Anggaran BLUD dalam RBA

Penyusunan perencanaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) biasa/non-BLUD. Perbedaan utama terletak pada fleksibilitas, dasar penyusunan, dan dokumen yang dihasilkan, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat melalui praktik bisnis yang sehat. Dalam pengelolaan BLUD, penyusunan perencanaan anggaran dilakukan melalui Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Mekanisme ini berbeda dengan non-BLUD pada umumnya yang menyusun anggaran secara langsung dalam struktur APBD. Jika non-BLUD menyusun anggaran melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai bagian dari proses penyusunan APBD, sedangkan BLUD terlebih dahulu menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sebagai dasar perencanaan sebelum diintegrasikan ke dalam APBD.

Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 59, dokumen RBA memuat beberapa komponen penting, antara lain ringkasan serta rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan, perkiraan harga layanan, besaran persentase ambang batas, serta perkiraan kebutuhan anggaran pada tahun berikutnya (forward estimate). Anggaran BLUD dalam RBA menggambarkan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang akan digunakan untuk mendukung operasional dan pelayanan BLUD selama satu tahun anggaran. Dengan demikian, anggaran BLUD tidak hanya berfungsi sebagai rencana penggunaan dana, tetapi juga sebagai alat manajemen untuk memastikan setiap kegiatan yang dilakukan BLUD mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Komponen Struktur Anggaran BLUD

Struktur anggaran BLUD merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan layanan publik. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 50 sampai dengan pasal 57, struktur anggaran BLUD terbagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu Pendapatan BLUD, Belanja BLUD, dan Pembiayaan BLUD. Pemahaman terhadap struktur anggaran ini membantu pengelola BLUD dalam menyusun perencanaan keuangan yang lebih efektif. Dengan pengelolaan yang baik, kualitas pelayanan publik juga dapat meningkat. 

Ketiga komponen tersebut memiliki peran yang berbeda dalam mendukung operasional dan pelayanan BLUD. Setiap komponen saling berkaitan dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan keuangan BLUD. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap masing-masing komponen menjadi hal yang penting bagi pengelola. Berikut penjelasan mengenai masing-masing komponen struktur anggaran BLUD:

1. Pendapatan BLUD

Pendapatan BLUD merupakan seluruh penerimaan yang diperoleh dari kegiatan layanan maupun sumber lainnya yang sah. Pendapatan ini digunakan untuk mendukung operasional serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pasal 51 sampai dengan pasal 52, sumber pendapatan BLUD antara lain:

a. Pendapatan dari jasa layanan kepada masyarakat, yaitu berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.

b. Hibah atau bantuan dari pihak lain yaitu berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain.

c. Pendapatan dari kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu berupa berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD

d. Pendapatan yang bersumber dari APBD, yaitu berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD. 

e. Pendapatan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu berupa jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD, investasi, dan pengembangan usaha.

Keberagaman sumber pendapatan BLUD memberikan ruang bagi pengelola untuk mengoptimalkan penerimaan secara efektif, sehingga dapat menunjang keberlanjutan layanan serta peningkatan kinerja organisasi.

2. Belanja BLUD

Belanja BLUD merupakan pengeluaran yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan. Belanja ini direncanakan secara sistematis agar dapat mendukung kegiatan pelayanan secara optimal. Berdasarkan pasal 55, belanja BLUD terdiri atas:

a. Belanja Operasi

Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD yang digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi. Belanja ini meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, serta belanja lainnya.

b. Belanja Modal 

Belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD.  Belanja ini meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin,belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya.

Pengelolaan belanja yang terencana dsan terkendali dapat membantu BLUD dalam menjaga efisiensi anggaran secara optimal sekaligus mendukung keberlanjutan layanan publik.

3. Pembiayaan BLUD

Pembiayaan merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan pasal 57, pembiayaan BLUD terdiri atas:

a. Penerimaan Pembiayaan

Penerimaan pembiayaan merupakan sumber dana yang perlu dikembalikan, yang meliputi:

  1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
  2. Divestasi
  3. Penerimaan utang/pinjaman

b. Pengeluaran Pembiayaan

Pengeluaran pembiayaan merupakan pengeluaran yang akan diterima kembali di masa mendatang, yang meliputi:

  1. Investasi
  2. Pembayaran pokok utang/pinjaman

Pembiayaan yang dikelola secara optimal membantu BLUD dalam menjaga keseimbangan arus kas dan mendukung keberlangsungan operasional secara berkelanjutan.

Peran Struktur Anggaran dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Struktur anggaran BLUD merupakan bagian penting dalam sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri 79 Tahun 2018, struktur anggaran BLUD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pemahaman terhadap struktur anggaran BLUD sangat penting bagi pengelola BLUD agar dapat menyusun perencanaan keuangan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan pengelolaan anggaran yang baik, BLUD diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih profesional.

Ingin Memahami Pengelolaan Keuangan BLUD Lebih Mendalam?

(Sumber: www.freepik.com)

Pengelolaan keuangan BLUD memerlukan pemahaman yang baik mengenai regulasi, perencanaan anggaran, serta pengelolaan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Dengan pemahaman yang tepat, pengelola BLUD dapat menyusun anggaran secara lebih efektif dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. Melalui berbagai artikel dan program pelatihan dari Syncore Indonesia, Anda dapat memperoleh wawasan lebih mendalam mengenai tata kelola dan pengelolaan keuangan BLUD secara profesional.

Jumlah dilihat: 74 kali

Scroll to Top