Badan Layanan Umum Daerah atau yang selanjutnya akan disebut sebagai BLUD memiliki mekanisme pola pengelolaan keuangannya sendiri.
Mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD terdiri dari empat alur besar, yaitu alur anggaran (RBA), alur penerimaan (keuangan), alur pengeluaran (keuangan) dan alur akuntansi.
BLUD memiliki fleksibilitas untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD.
Dari keempat alur besar mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD diatas yang akan dibahas lebih mendalam dalam artikel ini adalah mekanisme alur pengeluaran di BLUD.
Pengeluaran sangat erat kaitannya dengan belanja BLUD, yaitu mekanisme pencatatan semua uang yang berputar di ranah bendahara pengeluaran BLUD.
Mulai dari pengajuan permintaan dana untuk belanja, uang yang diterima untuk belanja sampai dengan bukti realisasi belanja BLUD.
Alur pengeluaran BLUD dimulai dari pengajuan uang persediaan (UP) pada awal periode akuntansi oleh bendahara pengeluaran BLUD. Setelah UP tersebut disetujui maka selanjutnya akan ada pemindahbukuan dari rekening bank penerimaan ke bank pengeluaran sejumlah penyetujuan dana UP.
Setelah dana UP berada di tangan bendahara pengeluaran kemudian digunakan untuk melakukan belanja baik rutin maupun non rutin BLUD sesuai dengan kebutuhan BLUD.
Apabila penggunaan dana sudah mencapai 75% maka bendahara pengeluaran akan mengajukan ganti uang (GU) untuk mengganti uang yang sudah digunakan sesuai dengan bukti kas keluar.
Setelah GU disetujui kemudian bendahara penerimaan akan melakukan pemindahbukuan dari bendahara penerimaan ke bendahara pengeluaran sejumlah total bukti kas keluar yang di SPJ kan untuk dilakukan ganti uang.
Setelah dana GU dipindahbukukan maka total dana yang ada di bendahara pengeluaran akan kembali utuh sejumlah UP, yang kemudian akan digunakan lagi untuk belanja.
Mekanisme GU akan terus berlangsung sampai dengan akhir periode akuntansi. Namun pada saat akhir periode akuntansi akan ada GU nihil, yaitu mekanisme GU namun tidak ada aktifitas pemindahbukuan dana.
Selain mekanisme UP dan GU ada pula mekanisme belanja langsung (LS). Mekanisme LS digunakan untuk belanja yang tidak menggunakan dana UP melainkan langsung dari bendahara penerimaan ke pihak ketiga.
Pengajuan SPP LS tetap dilakukan oleh bendahara pengeluaran karena masih dalam ranah pengeluaran.
Pembahasan selanjutnya mengenai mekanisme SPP, SPM dan SP2D di dalam alur UP, GU dan LS akan dibahas dalam artikel selanjutnya.