Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LAPORAN REALISASI ANGGARAN PADA BLUD

Pelaporan dari realisasi anggaran BLUD selama satu periode dilaporkan dalam Laaporan Realisasi Anggaran BLUD. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belaja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran atau yang biasa disingkat LRA tersebut paling kurang mencakup pos-pos yaitu pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan neto dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA). Pendapatan – LRA pada BLUD diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLUD diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.Pendaptan BLUD yang dikelola sendiri dan tidak disetor ke kas daerah merupakan pendapatan daerah. Pendapatan – LRA pada BLUD diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Pendapatan-LRA padda BLUD merupakan pendapatan bukan pajak. Termasuk pendapatan bukan pajak adalah pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat, pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan, pendapatan hasil kerja sama, pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas dan pendapatan BLUD lainnya. Pendapatan BLUD lainnya antara lain berupa hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisaahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, serta komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD. Belanja pada BLUD diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Selisih antara pendapatan – LRA dan belanja pada BLUD selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos surplus/defisit-LRA. Penerimaan pembiayaan pada BLUD diakui pada saat kas yang diterima BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Pengeluaran pembiayaan pada BLUD diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pembiayaan neto. Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicaat dalam pos SiLPA/SiKPA.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top