Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH BLUD

Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang mengelola kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Maka dari itu, sebagai instansi pemerintah, BLUD kemudian menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP). BLUD pun wajib menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas aktivitas operasional yang dilakukannya selama satu periode. Selain itu, Laporan Keuangan ini juga memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLUD dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang.

Laporan Keuangan BLUD sendiri disusun sesuai PSAP 13 Penyajian Laporan Keuangan BLU. Berdasarkan permendagri No. 79 tahun 2018, Laporan keuangan yang wajib disusun oleh BLUD adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pada penjelasan berikut ini, akan difokuskan pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD serta contoh format penyusunannya.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih atau disingkat LP SAL, menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan ini juga memberikan ringkasan atas pemanfaatan saldo anggaran dan pembiayaan pemerintah, sehingga suatu entitas pelaporan harus menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam LP-SAL dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD ini, menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:

  1. Saldo Anggaran Lebih awal;
  2. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
  4. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya;
  5. Lain-lain; dan
  6. Saldo Anggaran Lebih Akhir.

Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan gunggungan atau jumlah akumulasi SiLPA sampai dengan tanggal pelaporan dan SAL dihasilkan dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA). SAL awal merupakan SAL yang berasal dari periode sebelumnya, sedangkan SAL akhir adalah SAL yang berasal dari perhitungan SAL periode pelaporan.

Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan atau selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan penerimaan pembiayaan dengan belanja dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan. Nilai SilPA/SiKPA pada akhir periode pelaporan inilah yang nantinya dipindahkan ke Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.

Berikut ini adalah ilustrasi PSAP 13 terkait Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Badan Layanan Umum.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumlah Viewer 1,135 views
Scroll to Top