Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah dokumen yang memuat capaian kinerja tahunan suatu BLUD UPTD. Penyusunan laporan tersebut bertujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan perencanaan strategis. Capaian kinerja yang dilaporkan mencakup aspek pelayanan bagi masyarakat, pengelolaan keuangan, dan manfaat sosial yang dihasilkan. Tujuan utama penyusunan Laporan kinerja Badan Layanan Umum Daerah adalah mencapai kinerja yang berkualitas untuk mendukung pembangunan kesehatan tingkat daerah. Secara khusus, laporan ini memberikan gambaran tentang tingkat kinerja BLUD selama satu tahun operasional.
Laporan Kinerja BLUD membantu mengidentifikasi kesenjangan dalam capaian kinerja dan hambatan dalam pelaksanaan program. Masukan dari laporan ini juga menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan kinerja di masa mendatang. Penyusunan laporan kinerja diwajibkan oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yang mana mengharuskan laporan keuangan BLUD dilengkapi dengan laporan kinerja. Laporan kinerja mencakup informasi mengenai hasil atau keluaran dari kegiatan, serta harus menggambarkan kinerja dari aspek tugas dan fungsi BLUD. Aspek-aspek tersebut meliputi filosofi sosial, manajemen pengelolaan, dan pemenuhan amanat regulasi. Dengan adanya laporan ini, BLUD dapat menunjukkan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan dan nonkeuangan. Laporan ini juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan kesehatan yang berkelanjutan.
Kolaborasi dalam Penyusunan Laporan Kinerja BLUD
Penyusunan Laporan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan laporan disusun sesuai visi, misi, dan regulasi. Pemimpin BLUD bertanggung jawab penuh atas penyusunan laporan kinerja dan memastikan prosesnya berjalan sesuai standar. Tim Keuangan berperan dalam menyediakan data keuangan yang dibutuhkan untuk mendukung penyusunan laporan. Tim Pengelola Program bertugas melaporkan capaian layanan dan memastikan data operasional sesuai realisasi. Kemudian, bagian Perekonomian melakukan review terhadap laporan kinerja untuk memastikan kualitas dan kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah Daerah. Jika diperlukan, BLUD dapat melibatkan konsultan untuk memberikan bimbingan teknis dalam penyusunan laporan. Pemerintah Daerah kemudian menerima laporan ini sebagai bagian dari pembinaan dan evaluasi pelaksanaan BLUD. Dengan melibatkan pihak-pihak tersebut, laporan dapat mencerminkan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan mendukung perbaikan berkelanjutan.
Penyusunan Laporan Kinerja BLUD dilakukan secara terstruktur untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Tahap pertama adalah pengumpulan data kinerja triwulanan dan pengajuan SP3BP. Laporan disusun paling lambat minggu keempat Februari Tahun n+1 dan disampaikan ke Dewan Pengawas, Pembina BLUD, dan Kepala Daerah melalui Biro Perekonomian. Laporan keuangan dan kinerja juga disampaikan bersamaan dengan laporan SKPD ke PPKD untuk konsolidasi menjadi LKPD. Pada akhir Juni Tahun n+1, Dewan Pengawas menyusun Laporan Penilaian Kinerja BLUD dan menyerahkannya ke Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri sebagai masukan untuk penyusunan RBA BLUD Tahun n+2. Proses ini mendukung tata kelola yang profesional dan pemenuhan regulasi.
Peran Strategis Laporan Kinerja BLUD
Dengan demikian, penyusunan Laporan Kinerja BLUD adalah langkah strategis untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Laporan ini menjadi alat evaluasi kinerja keuangan dan non-keuangan serta mendukung perencanaan yang lebih efektif. Dengan mematuhi regulasi seperti Permendagri 79 Tahun 2018, BLUD dapat menunjukkan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, laporan kinerja membantu mengidentifikasi kesenjangan dan peluang perbaikan dalam pengelolaan layanan. Hasil evaluasi laporan menjadi dasar penting dalam menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Penyusunan yang tepat waktu dan akurat mencerminkan tata kelola BLUD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. Oleh karena itu, Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah mendukung keberlanjutan implementasi PPK-BLUD sekaligus memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap pengelolaan BLUD.
Komitmen dalam Mendampingi UPT/D BLUD
Sehingga, kami sebagai konsultan keuangan Badan Layanan Umum Daerah bersama dengan pakar BLUD yang telah berpengalaman lebih dari 14 tahun mendampingi BLUD, memiliki komitmen untuk mendampingi UPT/D yang telah menerapkan BLUD untuk menyusun Laporan. Layanan kami dalam mendampingi UPT/D BLUD berupa pelatihan dan pendampingan yang bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dialami oleh UPT/D BLUD dalam hal penyusunan Laporan. Adapun beberapa daerah yang telah kami dampingi yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Sumberrejo, Kabupaten Makkatutu dan beberapa daerah lainnya. Pendampingan ini kami harapkan menjadi solusi jitu UPT/D BLUD untuk penyusunan Laporan Kinerja BLUD.
#LaporanKinerjaBLUD
#SyncoreBLUD
#BLUD
#BadanLayananUmumDaerah
#Laporankinerja

Penyusunan Laporan Kinerja BLUD melibatkan berbagai pihak untuk memastikan laporan disusun sesuai dengan visi dan misi. Kepala BLUD bertanggung jawab penuh atas laporan, didukung oleh Tim Keuangan yang menyediakan data keuangan. Kemudian, Tim Pengelola Program bertugas melaporkan capaian layanan, sedangkan Unit Pengelola Data memastikan akurasi data yang digunakan. Selain itu, Tim Penjamin Mutu memvalidasi laporan agar sesuai dengan regulasi seperti Permendagri 79 Tahun 2018. Ditambah juga keterlibatan SKPD terkait melakukan review laporan, didukung auditor internal untuk memastikan kualitasnya. Jika diperlukan, maka dapat melibatkan Konsultan untuk memberikan bimbingan teknis, sementara pemerintah daerah menerima laporan sebagai bagian dari pembinaan BLUD.