Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Laporan Keuangan BLUD Pilar Akuntabilitas dan Transparansi Kinerja Publik

(Kegiatan Sosialisasi BLUD Pengelolaan Sampah Tegal, Dokumentasi: Syncore Indonesia)

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Kehadiran BLUD menuntut adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang diimbangi dengan prinsip akuntabilitas dan pelaporan kinerja yang kuat. Laporan Keuangan BLUD memegang peran sentral, tidak hanya sebagai catatan administrasi, tetapi sebagai alat strategis untuk transparansi dan pertanggungjawaban.

Landasan Akuntabilitas Keuangan BLUD

Akuntabilitas dan transparansi adalah dua prinsip tata kelola yang tidak dapat dipisahkan dalam operasional BLUD. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan sumber daya, sedangkan transparansi adalah keterbukaan informasi agar pertanggungjawaban itu dapat diverifikasi oleh publik dan otoritas pengawas.

Laporan Keuangan BLUD berfungsi sebagai bukti formal pertanggungjawaban (akuntabilitas) atas dana yang dikelola. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), laporan ini wajib disusun secara berkala. Tujuannya spesifik: untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan hasil operasi, yang semuanya bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai dan mengevaluasi kinerja.

Laporan Keuangan BLUD terdiri dari tujuh komponen utama yaitu:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA): menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan yang dikelola oleh BLUD dalam satu periode pelaporan, serta membandingkannya dengan anggaran yang telah ditetapkan.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL): menyajikan informasi mengenai kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada periode pelaporan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
  3. Laporan Operasional : menyajikan seluruh unsur pendapatan-LO dan beban yang dikelola oleh BLUD untuk suatu periode, yang menghasilkan Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional dengan menggunakan basis akrual.
  4. Neraca: menyajikan posisi keuangan BLUD pada tanggal tertentu, yang meliputi informasi mengenai aset, liabilitas, dan ekuitas.
  5. Laporan Arus Kas (LAK): menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas, diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan selama satu periode.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): menyajikan kenaikan atau penurunan ekuitas bersih selama periode pelaporan, termasuk saldo awal, penambahan/pengurangan ekuitas (misalnya surplus/defisit LO), dan saldo akhir.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK): merupakan bagian integral yang menyajikan informasi tambahan dan penjelasan naratif (deskriptif) atas angka-angka yang disajikan dalam enam laporan utama lainnya, termasuk dasar penyusunan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
(Kegiatan Sosialisasi BLUD Pengelolaan Sampah Tegal, Dokumentasi: Syncore Indonesia)

Pentingnya Akuntabilitas dan Pelaporan Kinerja BLUD

Akuntabilitas dan pelaporan kinerja BLUD adalah inti dari tata kelola yang baik (Good Governance) di sektor publik. Konsep ini mencakup kewajiban bagi pemimpin dan pengelola BLUD untuk mempertanggungjawabkan penggunaan sumber daya serta pencapaian sasaran dan tujuan organisasi kepada pihak pemberi mandat (pemerintah daerah, dewan pengawas, dan masyarakat).

Akuntabilitas dalam konteks BLUD memiliki dua dimensi utama:

  1. Akuntabilitas Keuangan: berkaitan dengan pengelolaan dana yang jujur, objektif, dan sesuai peraturan. Hal ini diwujudkan melalui penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang transparan.
  2. Akuntabilitas Kinerja: berkaitan dengan pencapaian target layanan dan operasional yang telah ditetapkan. Hal ini diwujudkan melalui pelaporan kinerja yang berisi informasi pencapaian hasil atau keluaran dari kegiatan BLUD.

Pelaporan kinerja menjadi sarana utama untuk mengukur dan mengomunikasikan tingkat keberhasilan atau kegagalan BLUD dalam mencapai visi dan misinya. Laporan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai kinerja keuangan dan non-keuangan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah pengelolaan.

Secara keseluruhan, penyusunan Laporan Keuangan BLUD yang akurat, relevan, dan tepat waktu adalah prasyarat utama untuk menegakkan akuntabilitas dan pelaporan kinerja. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban yang tidak hanya memenuhi kepatuhan regulasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi yang menggunakan dana masyarakat untuk melayani masyarakat itu sendiri.

Syncore Indonesia adalah perusahaan konsultan keuangan terpercaya yang telah mendampingi ribuan BLUD dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan dan pelaporan kinerja BLUD secara akurat dan akuntabel, guna memperkuat kepercayaan publik dan memastikan tata kelola yang profesional.

Jumlah dilihat: 61 kali

Scroll to Top