Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah. Tujuan umumnya adalah untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi serta perubahan ekuitas Badan Layanan Umum Daerah. Laporan ini dibuat agar bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Tujuan spesifik dari laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya dengan menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban dan ekuitas; menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban dan ekuitas; menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitas dan memenuhi kebutuhan kasnya; menyediakan informaasi mengenai potensi Badan Layanan Umum Daerah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah; dan menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandiirian Badan Layanan Umum Daerah dalam mendanai aktivitasnya. Komponen laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan Pasal 99 Permendagri 79 Tahun 2018 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keungan. Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah memberikan informasi tentan sumber daya ekonomi dan kewajiban Badan Layanan Umum Daerah pada tanggal pelaporaan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi Badan Layanan Umum Daerah dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang.