Artikel kali ini akan membahas lebih dalam lagi mengenai penilaian menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Indikator yang menjadi alat ukur dalam penilaian ini bertujuan untuk mengetahui adanya penyimpangan dari apa yang telah ditetapkan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. Unsur yang dinilai adalah unsur-unsur yang harus tercantum dan merupakan bagian dari dokumen yang dinilai atau dalam kata lain pesyaratan minimal untuk memenuhi dokumen administratif tersebut.
Unsur-unsur ini dapat Anda lihat dalam format penilaian yang terdapat di SE Mendagri Nomor 900/2759/SJ tahun 2008. Nilai setiap unsur yang ada dimulai dengan skala 0 sampai dengan 10. Selain nilai per unsur diatur pula mengenai bobot per unsur nya. Bobot per unsur adalah pembobotan terhadap unsur yang dinilai yang sudah ditentukan di dalam pedoman ini berdsarkan CARL atau Capability, Acceptability, Reliability dan Leverage. Setelah nilai per unsur dan bobot per unsur ditentukan maka akan di dapatkan hasil penilaian per unsur. Penilaian ini ditutup dengan nilai akhir. Nilai akhir adalah hasil kali hasil penilaian per unsur dengan nilai bobot dokumen. Hasil akhir penilaian ini dapat dibandingkan dengan kriteria sesuai dengan format kriteria yang terdiri dari:
- Nomor urut
- Hasil penilaian
- Kriteria
- Kesimpulan
- Status yang direkomendasikan.
Kriteria penilaian yang ditentukan dalam SE Mendagri Nomor 900/2759/SJ Tahun 2008 terdiri dari:
1. BLUD penuh dengan hasil penilaian 80 sampai dengan 100,
2. BLUD Bertahap dengan hasil penilaian 60 -79
3. Ditolak menjadi BLUD dengan hasil penilaian kurang dari 60
Penilaian ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007. Sedangkan untuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 status yang direkomendasikan hanya ada dua yaitu :
- Diterima menjadi BLUD dengan hasil penilaian 800 – 100
- Ditolak menjadi BLUD dengan hasil penilaian kurang dari 80.
Sotya Roes Piyajeng