Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

KOMPONEN LAPORAN ARUS KAS (LAK) PADA BLUD

LAK pada Badan Layanan Umum Daerah menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLUD.

Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan:

  1. Aktivitas operasi

Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:

  • Pendapatan dari alokasi APBN/APBD/APBD;
  • Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
  • Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan;
  • Pendapatan hasil kerja sama;
  • Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan
  • Pendapatan BLUD lainnya.

Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk:

  • Pembayaran Pegawai;
  • Pembayaran Barang;
  • Pembayaran Bunga; dan
  • Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa
  1. Aktivitas Investasi

Adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk:

  • perolehan dan pelepasan aset tetap serta
  • investasi lainnya,
  • tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas.

Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan BLUD kepada masyarakat di masa yang akan datang.

  1. Aktivitas Pendanaan

Aktivitas pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan  utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi  pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang.

  • Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
    • Penerimaan pinjaman;
    • Penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan.
      • BLUD dapat memperoleh dana dari APBN/APBD untuk tujuan investasi BLUD. Penerimaan dana dari APBN/APBD tsb. merupakan penerimaan dana dari APBN/APBD yang disajikan sebagai dana kelolaan BLUD dalam kelompok aset lainnya dan utang jangka panjang kepada BUN/BUD pada neraca.
      • Dengan mengakui penerimaan dana tsb sebagai utang, BLUD harus mengakui penerimaan dana dalam arus masuk kas aktivitas pendanaan.
      • Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
    • Pembayaran pokok pinjaman;
    • Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD.
      • Pengembalian investasi dana    dari      APBN/APBD  ke BUN/BUD      merupakan      pengembalian.
  1. Aktivitas Transitoris

Aktivitas         transitoris       adalah aktivitas          penerimaan     dan

pengeluaran kas yang:

  1. tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.

Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK.

Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK

sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top