Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Kompetensi Badan Layanan Umum Daerah

Kompetensi adalah apa yang seorang karyawan mampu kerja untuk mencapai hasil yang diinginkan dari satu pekerjaan, kinerja atau hasil yang diinginkan dicapai dengan perilaku ditempat kerja. Dalam BLUD kompetensi sangat digunakan dalam pengangkatan pejabat pengelola BLUD dan dewan pengawas BLUD.

Pengangkatan jabatan dan penempatan pejabat pengelola BLUD sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. Sehinga kompetensi yang dimaksud merupakan kemampuan dari keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperluka dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Pemimpin BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu :

  1. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, menggendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD
  2. Menyusun renstra bisnis BLUD
  3. Menyiapkan RBA
  4. Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan
  5. Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangi undangan
  6. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah.

Pejabat Keuangan BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan RBA
  2. Menyiapkan DPA-BLUD
  3. Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya
  4. Menyelenggarakan pengelolaan kas
  5. Melakukan pengelolaan utang-piutang
  6. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi
  7. Menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan
  8. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

Pejabat teknis BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu:

  1. Menyususn perencanaan kegiatan teknis di bidangnnya
  2. Melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA
  3. Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya,

Dewan pengawas BLUD harus memilki kompetensi dalam tugas yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengangkatan dewan pengawas kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

sumber

Permendagri 61 Tahun 2007

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top