Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi sama dengan harga perolehannya. Hal ini dilakukan akibat adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan. Tujuan utama dari revaluasi aset adalah agar perusahaan dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar. Dengan begitu, hasil revaluasi aset bisa mencerminkan nilai dan kemampuan perusahaan yang sebenarnya.
Dalam sudut pandang BLU, penilaian aset tetap masih menjadi perdebatan karena ada aturan yang memperbolehkan revaluasi dan ada pula aturan yang tidak memperbolehkan dilakukannya revaluasi terhadap aset tetap BLU. Menurut Paragraf 27 PSAP 07 Lampiran I PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, menyatakan bahwa “Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.” Penyusunan neraca awal pemerintah daerah mengacu pada Buletin Teknis SAP Nomor 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah. Selanjutnya Menurut Paragraf 59 PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap menyatakan bahwa “Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal disajikan menyimpang dari konsep harga perolehan maka BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT harus menjelaskan penyimpangan tersebut serta pengaruhnya terhadap informasi keuangan BLUBidang Pendanaan Sekretariat BPJT. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aset dibukukan dalam akun ekuitas.”
Berkatian dengan adanya pengecualian dalam melakukan revaluasi aset tetap yang dijelaskan pada PSAP, maka Badan Layanan Umum (BLU) merujuk pada peraturan dapat menerapkan revaluasi aset tetap karena memiliki peraturan yang berlaku secara nasional yang memang memberi kesempatan BLU untuk melaksanakan revaluasi. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2005 menjelaskan bahwa BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang difokuskan pada pelayanan kepada masyarakat yang berupa penyediaan barang dan/atau jasa dan tanpa mencari keuntungan. BLU dibentuk supaya dalam pelayanannya terdapat peningkatan efisiensi dan produktivitas dari jenis pelayanan yang diberikan.