Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Ketentuan, Mekanisme, serta Penerapan Piutang dan Utang BLUD

Piutang dan Utang sebagai Kunci Keseimbangan Keuangan

Dalam pengelolaan keuangan, piutang dan utang menjadi bagian penting yang mencerminkan posisi keuangan suatu entitas, termasuk Badan Layanan Umum Daerah. Piutang adalah hak atas tagihan kepada pihak lain. Pengelolaan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, atau transaksi langsung maupun tidak langsung atas kegiatan BLUD. Sedangkan, utang merupakan kewajiban yang harus dibayar pada waktu tertentu. Dalam konteks ini, pengelolaan piutang dan utang harus mengikuti ketentuan dalam Permendagri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Penjelasan piutang dan utang BLUD dibahas pada Bab X, pasal 84 hingga 89. Hal ini secara spesifik sangat penting untuk dipahami seluruh pengelola keuangan daerah.

Dasar Hukum Pengelolaan Piutang dan Utang

Permendagri 79/2018 mengatur secara khusus mengenai pengakuan piutang dan utang BLUD. Piutang diakui ketika terjadi penyerahan barang atau jasa, dan harus dikelola serta ditagih tepat waktu. Jika penagihan menemui kendala, kepala daerah dapat mengambil alih prosesnya dengan bukti sah. Dalam situasi tertentu, piutang yang tidak dapat tertagih dapat dihapuskan melalui mekanisme yang diatur dengan peraturan kepala daerah yang sah dan transparan. Ketentuan ini bertujuan agar piutang tidak menjadi beban keuangan jangka panjang. Regulasi ini juga membantu dalam menjaga kualitas laporan keuangan berbasis akrual. Di sisi lain, BLUD diperbolehkan berutang sehubungan dengan kegiatan operasional atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Utang dapat dilakukan baik jangka pendek maupun jangka panjang, dengan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas.

Mekanisme Utang Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Utang jangka pendek memberikan manfaat kurang dari satu tahun akibat kegiatan operasional atau diperoleh untuk menutup selisih jumlah kas ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam satu tahun anggaran. Pembayarannya wajib dibayarkan kembali dan harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan. Hal ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman dan diotorisasi pemimpin serta pemberi utang. Selain itu, adanya kewajiban membayar bunga dan pokok utang yang telah jatuh tempo. Kemudian, pemimpin dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas sesuai ketetapan RBA.

Di sisi lain, utang jangka panjang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang tersebut lebih dari satu tahun anggaran. Utang ini biasanya hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayarannya berupa kewajiban membayar kembali pokok utang, bunga, dan biaya lain pada tahun anggaran berikutnya secara lunas sesuai persyaratan perjanjian. Mekanisme utang jangka pendek maupun jangka panjang tersebut harus diatur secara jelas dan transparan dalam peraturan kepala daerah.

Syncore Indonesia Dukung Penyusunan Perkada Piutang dan Utang

Dalam menghadapi tantangan teknis pengelolaan piutang dan utang BLUD, banyak instansi kesulitan menyusun peraturan kepala daerah yang sesuai regulasi. Untuk itu, Syncore Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya dalam proses pendampingan penyusunan peraturan kepala daerah tentang piutang dan utang BLUD. Melalui platform BLUD.id, Syncore memberikan solusi terintegrasi mulai dari konsultasi regulasi hingga penyusunan dokumen lengkap yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pengalaman mendampingi banyak instansi di Indonesia, Syncore Indonesia siap membantu meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi keuangan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pendampingan penyusunan peraturan kepala daerah, Anda dapat menghubungi contact person tim kami.

📞 Hubungi tim kami: 081 804 900 800 (Partnership BLUD)

Piutang dan Utang BLUD
Panduan pengelolaan piutang dan utang BLUD sesuai Permendagri 79/2018, didukung oleh pendampingan Syncore Indonesia

Jumlah dilihat: 37 kali

Scroll to Top