Hakekat dari otonomi daerah Pemerintah Daerah mampu menyediakan pelayann kesehatan masyarakat antara lain :
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan,
- Mingkatkan pelayanan dasar kesehatan
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- Melindungi masyarakat
Berdasarkan hakekat di atas pada poin pertama dan ketiga sejalan dengan tujuan dari dibentuknya Badan Layanan Umum yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu BLU atau BLUD diberikan keleluasaan untuk menjalankan praktek bisnis yang sehat dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Fleksibilitas tersebut berupa flleksibilitas pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan SDM PNS dan non PNS, pengelolaan utang dan piutang, pengelolaan tarif, pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan surplus, pengelolaan kerjasama dan investasi, dewan pengawas dan remunerasi.
BLU/BLUD yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut adalah BLU/BLUD yang sudah dinyatakan sebagai BLU/BLUD penuh. BLUD bertahap diberikan batas-batas dalam penerapan pengelolaan keuangannya. Batas – batas tersebut antara lain adalah jumlah dana yang dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan biutang, perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Sedangkan untuk pengelolaan investasi, utang dan pengadaan barang dan/atau jasa tidak diberikan fleksibilitas.
Mari kita jabarkan fleksibilitas masing-masing pengelolaan keuangan :
- Fleksibilitas pendapatan pada SKPD/Unit Kerja pendapatan masuk ke rekening kas daerah, pendapatan tidak dapat langsung digunakan, APBD bukan merupakan pendapatan, APBD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk BLUD pendapatan masuk langsung ke rekening BLU/BLUD, kemudian dapat langsung dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya, APBD diakui sebagai pendapatan, APBD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah.
- Fleksibilitas Belanja pada SKPD/Unit Kerja belanja tidak diperbolehkan melebihi pagu anggaran yang sudah ditetapkan. Sedangkan pada BLU/BLUD dana yang berkaitan dengan ini bersumber dari jasa layanan (non APBD) dapat melebihi dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan atau yang disebut dengan ambang batas/flexible budget. Tentunya dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan yang tercantum dalam RBA da DPA BLUD.
- Fleksibilitas dalam hal Tarif pada SKPD tarif ditetapkan oleh Peraturan Daerah sedangkan BLUD ditetapkan oleh peraturan KDH, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat serta kompetisi yang sehat.
- Fleksibilitas Utang SKPD tidak diperbolehkan melakukan transaksi utang – piutang, sedangkan BLUD diperbolehkan melakukan transaksi utang – piutang, pinjaman jangka panjang dengan persetujuan KDH.
- Fleksibilitas Investasi SKPD tidak diperbolehkan melakukan investasi sedangkan BLUD diperbolehkan melakukan investasi jangka panjang dengan persetujuan KDH.
- Fleksibilitas dalam melaksanakan kerjasama BLUD diperbolehkan melakukan kerjasama dengan tujuan peningkatan kualitas pelayanan.
- Fleksibilitas Pengelolaan Pegawai Pada BLUD diperbolehkan merekrut pegawai profesional non PNS.
Referensi :Â TUJUAN DARI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD