Workshop Penyusunan Dokumen Pra BLUD Dinkes Kab. Bangkalan yang diadakan dari tanggal 16-18 September 2019 di Hotel Fave Mex Surabaya bersama Syncore. Workshop selama 3 hari tersebut akan membahas, antara lain:
- Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUD
- Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 79 Tahun 2018 dan SE Mendagri No 900/2759/SJ
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Rencana Strategis dan hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
- Simulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD
Workshop hari pertama dengan peserta dari 22 puskesmas dan segala lintas sektor seperti Sekretaris Daerah, Pejabat dan Staf PPKD, Pejabat dan Staf Dinas Kesehatan, Pejabat dan Staf Inspektorat Daerah, Pejabat dan Staf Bappeda, Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD diisi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.M., M.Kom dengan materi pengertian PPK-BLUD, alur PPK-BLUD, dasar hukum PPK-BLUD. Diharapkan dengan pemaparan materi tersebut semua lintas sektor yang nantinya akan berkaitan dengan BLUD bisa menjadi sepehaman, sehingga dalam penerapan BLUD akan lebih lancar dan tertib. Setelah materi dasar PPK-BLUD dilanjutkan materi tentang gambaran umum penyusunan dokumen standar pelayanan minimal, dilanjutkan dengan praktik penyusunan dokumen tersebut didampingi oleh konsultan BLUD Syncore.
Workshop Hari kedua dilanjutkan pemaparan materi tentang gambaran umum dokumen Pola tata kelola dan dokumen laporan keuangan pokok. Kemudian dilanjutkan dengan praktik penyusunan kedua dokumen tersebut didampingi dengan konsultan BLUD Syncore. Workshop hari ketiga dilanjutkan pemaparan materi tentang gambaran umum penyusunan dokumen rencana strategis (renstra). Dilanjutkan dengan praktik penyusunan renstra yang didampingi juga oleh konsultan BLUD Syncore.
Setelah selesai workshop Syncore tidak lepas untuk mendampingi, Syncore dengan konsultan BLUD Syncore akan mereview dokumen PRA BLUD yang telah disusun oleh 22 Puskesmas di Dinkes Kab Bangkalan. Kurang lebih dengan penyusunan dan pendampingan review dokumen PRA BLUD selama 6 bulan. Sampai pada akhirnya 22 Puskesmas di Dinkes Kab Bangkalan bisa ditetapkan menjadi BLUD pada tanggal 25 Maret 2020, dengan ditanda tangani Ketua Tim Penilai sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kab Bangkalan.