Paragraf 8 PSAP No. 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan mendefinisikan Kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Berdasarkan definisi tersebut, wujud kas dapat dibedakan atas:
- Uang tunai. Kas berupa uang tunai, terdiri atas uang kertas dan logam dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang dikuasai oleh pemerintah.
- Saldo simpanan di bank .Kas berbentuk saldo simpanan di bank adalah uang pada seluruh rekening bank yang dikuasai pemerintah yang dapat digunakan setiap saat.
PSAP No 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8, mendefinisikan Setara Kas sebagai investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara Kas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek yang termasuk dalam setara kas harus segera dapat diubah menjadi tunai kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan.Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas.
Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas. Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
- Kebijakan akuntansi, penerimaan dan pengeluaran kas
- kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas
- rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan
- kas di bendahara pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan.
- Jumlah kas yang dibatasi penggunaannya bila ada.
- selisih kas bila ada
- Rincian setara kas termasuk jenis dan jangka waktunya
8, rincian dana cadangan bila ada
9)Rincian uang yang disajikan sebagai aset yang dibatasi penggunaannya;
10)Rincian uang yang disajikan sebagai aset nen lancar lainnya;
11)Selisih kurs atas kas, baik yang telah terealisasi (realized) dan belumterealisasi(
unrealized