Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Jakstranas Menyatukan Langkah Pengelolaan Sampah di Indonesia

Pernah mendengar istilah Jakstranas? Bagi Sobat BLUD yang peduli terhadap isu pengelolaan sampah, istilah ini penting untuk dipahami. Jakstranas adalah singkatan dari Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017.

 

Jakstranas merupakan langkah lanjutan dari UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengubah pendekatan lama dalam menangani sampah. Bukan lagi hanya mengangkut dan membuang, tapi mengelola sampah sejak dari sumbernya dengan cara mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mendaur ulang. Melalui Perpres ini, pemerintah menargetkan capaian besar pada tahun 2025, yaitu pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan 70% sisanya secara layak dan ramah lingkungan.

 

Tiga Arah Kebijakan Utama

Jakstranas menetapkan tiga strategi besar untuk mencapai target tersebut:

1. Pengurangan sampah di sumber, termasuk pembatasan timbulan, penggunaan ulang, dan daur ulang di tingkat rumah tangga, pasar, dan perkantoran.

2. Pemanfaatan kembali dan daur ulang, lewat sistem bank sampah, TPS3R, dan kegiatan 3R lainnya.

3. Penanganan dan pemrosesan akhir yang ramah lingkungan, termasuk pengembangan teknologi seperti RDF dan waste-to-energy.

Strategi ini mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, swasta, komunitas, dan individu untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan.

 

Dari Nasional ke Daerah

Jakstranas juga mewajibkan daerah menyusun Jakstrada, yaitu kebijakan dan strategi daerah yang disesuaikan dengan kondisi lokal. Inilah yang membuat kebijakan ini bersifat fleksibel namun tetap terukur. Kabupaten/kota diharapkan dapat menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam aksi nyata, mulai dari edukasi masyarakat, pelarangan plastik sekali pakai, hingga pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Di berbagai daerah, inisiatif ini sudah mulai terlihat, yaitu bank sampah komunitas berkembang, kesadaran memilah sampah meningkat, dan program pengolahan mulai diterapkan. Tapi semuanya hanya akan efektif jika masyarakat ikut terlibat secara aktif.

 

Jakstranas adalah peta jalan. Tapi seperti peta lainnya, ia hanya berguna jika semua pihak mau bergerak bersama. Menuju 2025 bukan sekadar soal tenggat waktu, melainkan soal komitmen dan konsistensi. Jadi mari kita mulai dari hal kecil, kurangi sampah dari rumah, pilah sebelum buang, dan dukung kebijakan lingkungan di daerah masing-masing.

 

Jakstranas Menyatukan Langkah Pengelolaan Sampah di Indonesia

Sumber:

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Jumlah Viewer 8 views
Scroll to Top