Artikel kali ini kita akan membahas Investasi Pada Badan Layanan Umum Daerah. Investasi yang akan kita bahas kali ini yaitu mengenai investasi jangka pendek. Apa saja invesstasi jangka pendek yang ada di BLUD, silahkan disimak penjelasan dibawah ini.
Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat”. Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, investasi yang ada juga tidak boleh mengganggu likuiditas keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek dapat dilakukan dengan pemanfaatan surplus kas jangka pendek. Berikut macam – macam investasi jangka pendek pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):
- Deposito berjangka waktu 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis,
- Pembelian surat utang negara jangka pendek,
- Pembelian sertifikat Bank Indonesia.
Berikut karakteristik investasi jangka pendek:
- Dapat segera diperjual belikan atau dicairkan,
- Ditujukan dalam rangka manajemen kas, dan
- Berisiko rendah.
Namun sebelum melakukan investasi, BLUD wajib memiliki peraturan mengenai investasi, dan peraturan tersebut tergantung pada masing-masing peraturan di setiap daerah ataupun peraturan bupati.