Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

INGIN MENJADI BLUD? INI SYARAT ADMINISTRATIF YANG HARUS DIPERSIAPKAN

Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan singkatan BLUD merupakan sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksasna teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah yang berlaku umum. Banyak puskesmas dan rumah sakit yang kini menerapkan sistem BLUD karena pola pengelolaan keuangannya yang fleksibel. Fleksibel yang dimaksud adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan (PPK) dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa memprioritaskan keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek bisnis yang sehat artinya seluruh keuntungan dimanfaatkan sepenuhnya untuk meingkatkan pelayanan.

Tujuan diterapkannya BLUD untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Untuk menjadi BLUD, ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi. Ketiga syarat tersebut adalah syarat substantif; syarat teknis; dan syarat administratif. Pada bagian syarat administriaitif terdapat 6 (enam) dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja;
  2. Pola tata kelola;
  3. Renstra;
  4. Standar pelayanan minimal;
  5. Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan
  6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

 

Pemenuhan syarat administratif di atas biasanya menjadi lebih mudah jika puskesmas telah terakreditasi, karena ke-enam syarat tersebut juga tercantum sebagai dokumen akreditasi. Puskesmas juga dapat melakukan pelatihan dengan Syncore Indonesia untuk persiapan BLUD karena Syncore sebagai konsultan BLUD memberikan kemudahan dengan memberikan template dokumen syarat administratif pengajuan penerapan PPK – BLUD tersebut. Syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi sebagai wujud kesiapan dalam penerapan PPK – BLUD. Dengan begitu, maka proses ditetapkan menjadi BLUD bisa lebih cepat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top