Menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dengan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) yang baik sudah menjadi kebutuhan setiap institusi yang memiliki tugas sebagai Badan Layanan Umum (BLU). BLUD yang baik akan menjadi lembaga yang mampu memberikan layanan yang baik bagi masyarakat yang menjadi tujuan utama pembentukan BLUD.
Apa sajakah keunggulan PPK BLU? PPK-BLU memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menetapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat meningkat.
Apa saja proses yang harus dilakukan menuju PPK BLU? Inilah tahapannya:
Persyaratan Substantif
PPK BLU diperuntukkan bagi institusi pemerintah yang bertugas melakukan pelayanan umum dan penyediaan barang dan jasa. Institusi ini harus pula memiliki area tertentu sebagai kawasan yang dikelola. Dengan memiliki Pola Pengelolaan Keuangan yang baik maka sebuah Badan Layanan Umum akan memberikan pengaruh luas ada masyarakat yakni mendukung upaya perbaikan kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan mampu mengelola dana khusus dengan baik.
Persyaratan Teknis dan Administratif
Persyaratan teknis terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugas pokok bersama fungsinya layak dikelola serta ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU dan kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
Sementara itu, persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
- pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- pola tata kelola;
- rencana strategis bisnis;
- laporan keuangan pokok;
- standar pelayanan minimum; dan
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen
Dokumen-dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada menteri atau pimpinan lembaga atau kepala SKPD, untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penetapan menjadi BLUD dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap. Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan memuaskan. Status BLU-Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU-Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.
Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterima dan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD.
Penetapan BLU Berakhir
Penetapan BLU sifatnya sementara. Apabila Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut status BLU, berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya maka penetapan BLU pun berakhir.
Penetapan ini bisa berakhir juga dipengaruhi oleh berubahnya status BLU menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan. Pencabutan penerapan PPK-BLU dilakukan, apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Referensi sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum