Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Honorarium Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah

Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk dewan pengawas Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang dan seorang di antara anggota dewan pengawas ditetapkan sebagai ketua dewan pengawas. Syarat minimal dan jumlah anggota dewan pengawas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Dewan pengawas dibentuk dengan keputusan kepala daerah atas usulan pemimpin BLUD Dewan pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dewan pengawas berkewajiban:

  1. Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah mengenai RBA yang diusulkan oleh pejabat pengelola.
  2. Mengikuti perkembangan kegiatan BLUD dan memberikan pendapat serta saran kepada Kepala Daerah mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD.
  3. Melaporkan kepada Kepala Daerah tentang kinerja BLUD.
  4. Memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLUD.
  5. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD.
  6. Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
  7. Dewan pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Anggota dewan pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur:    

  1. pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD
  2. pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah
  3. tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan pejabat pengelola BLUD kriteria yang dapat diusulkan menjadi dewan pengawas, yaitu:

  1. Memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
  2. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah.
  3. Mempunyai kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Masa jabatan anggota dewan pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota dewan pengawas dapat diberhentikan sebelum waktunya oleh Kepala Daerah Pemberhentian anggota dewan pengawas sebelum waktunya apabila:

  1. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
  2. Tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
  3. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD.
  4. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas BLUD.

Kepala Daerah dapat mengangkat Sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota dewan pengawas.

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada BLUD dan dimuat dalam RBA.

Honorarium dewan pengawas ditetapkan sebagai berikut:

  1. Honorarium ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji pemimpin BLUD.
  2. Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji pemimpin BLUD.
  3. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pemimpin BLUD.

Sumber :

Permendagri No. 61 Tahun 2007 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top