Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Hibah Barang BLU/BLUD

Bagaimana ketentuan Hibah Barang BLU/BLUD?

BLU/BLUD sebagai entitas yang diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan wajib menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada stakeholders (pihak-pihak yang berkepentingan). Laporan keuangan BLU/BLUD memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU/BLUD pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU/BLUD dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang.

Laporan Keuangan BLU/BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLU/BLUD yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLU/BLUD paling kurang mencakup pos-pos sebagai berikut:

  • Pendapatan-LRA;
  • Belanja;
  • Surplus/defisit-LRA;
  • Penerimaan pembiayaan;
  • Pengeluaran pembiayaan;
  • Pembiayaan neto; dan
  • Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA)

Salah satu komponen Pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran adalah Hibah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD, BLU/BLUD boleh menerima hibah, baik hibah yang diperoleh dari pemerintah atau pun hibah dari pihak luar. Sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 60,  Pendapatan BLU/BLUD dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBN, APBD, dan pendapatan lain-lain BLU/BLUD yang sah. Namun yang menjadi perhatian hingga kini adalah bagaimana cara pencatatannya, karena terdapat perbedaan perlakuan Hibah Uang dengan Hibah Barang yang diterima BLU/BLUD. 

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan“Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau  oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening  Kas Umum Negara/ Daerah  atau entitas pelaporan.”

Pendapatan Hibah berupa barang/jasa tidak dilaporkan pada LRA karena pengakuan pendapatan berbasis kas. Pendapatan Hibah berupa barang/jasa dilaporkan pada Laporan Operasional yang berbasis akrual.

Bagaimana dengan perlakuan Pendapatan Hibah Barang pada Software Keuangan Syncore? Pencatatan Pendapatan Hibah Barang dilakukan melalui sub-menu Hibah Barang yang terdapat pada menu Keuangan – Penerimaan.

Artikel terkait: Perbedaan Penerimaan dengan Pendapatan dan Pengeluaran dengan Biaya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top