UPTD yang menerapkan sistem BLUD tentunya memiliki Hak dan Kewajiban BLUD. Apa saja Hak dan Kewajiban BLUD ?? Silahkan simak artikel dibawah ini
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah yang berlaku umum. Jadi yang perlu ditekankan adalah pada adanya fleksibilitas yang dimiliki BLUD ini.
Fleksibilitas BLUD hanya pada pola pengelolaan keuangannya atau adanya keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu praktik bisnis yang sehat itu yang bagaimana? Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
Fleksibilitas BLUD
Dengan adanya fleksibilitas/keleluasaan pengelolaan keuangan, maka BLUD wajib atau harus menyelanggarakan praktik bisnis yang sehat. Pengelolaan keuangannya dilakukan secara mandiri. Sehingga ketika nanti ada pendapatan operasional tidak lagi disetor ke daerah, namun dikelola sendiri dengan catatan sudah adanya regulasi mengenai PPK BLUD. Dengan diberikannya fleksibilitas dalam mengelola keuangannya maka harus dimanfaatkan untuk peningkatan pelayananan dengan praktik bisnis yang sehat. Misal dengan melakukan efisiensi dalam hal anggaran (penghematan anggaran). Sehingga bisa dikatakan bahwa BLUD memiliki hak terkait fleksibilitasnya tetapi di satu sisi juga ia memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat.
Pelayanan yang diberikan harus lebih berkualitas dan tidak boleh asal-asalan dalam melayani masyarakat. Kemudian dari sisi kinerja keuangannya juga harus ditingkatkan. Dengan adanya kebebasan dalam mengelola keuangannya, seharusnya BLUD bisa memanfaatkannya dengan lebih baik, kinerjanya juga harus semakin baik atau diusahakan tidak terjadi defisit. Ketika suatu instansi sudah menerapkan BLUD maka diharapkan ia dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat jika dibandingkan saat ia belum menjadi BLUD.Â
Fleksibilitas yang dimiliki BLUD ini harus dibuatkan payung hukum berupa peraturan kepala daerah setempat. Sehingga dalam pelaksanannya, instansi tersebut bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa terkendala peraturan yang berlaku umum. Misalkan terkait belanja. Instansi yang sudah menerapkan BLUD boleh belanja melebihi pagu. Demi pelayanan kepada masyarakat berjalan secara maksimal, maka BLUD diberikan keleluasaan untuk berbelanja melebihi pagu yang sudah ditetapkan dan tentunya masih di bawah ambang batasnya. Fleksibilitas tersebut hanya pada dana BLUD, sedangkan untuk dana yang diperoleh dari APBD tetap harus mengikuti peraturan umum yang berlaku. Fleksibilitas yang dimiliki BLUD ada pada beberapa hal berikut ini:
- Pengelolaan Pendapatan
- Pengelolaan Belanja
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Pengelolaan Utang dan Piutang
- Tarif
- Pengelolaan SDM
- Pengelolaan Kerjasama
- Pengelolaan Investasi
- SiLPA dan Defisit
- Remunerasi
Manfaat Fleksibilitas BLUD
Perlu diketahui bahwa BLUD ini dibentuk sebagai strategi/solusi kebijakan perbaikan pada sektor pelayanan publik. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, produktivitas, efisiensi dan efektivitas, instansi pusat dan daerah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, yaitu dengan diterapkannya BLUD. BLUD ini bukan merupakan kelembagaan. Pada dasarnya instansi yang menerapkan BLUD sama saja dengan instansi pemerintah yang lain, bedanya hanya pada pola pengelolaan keuangannya saja. Instansi yang menerapkan BLUD adalah instansi yang tugas atau fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat misalnya Rumah Sakit. Dan ia tidak mencari keuntungan. Meskipun BLUD ini tidak fokus pada perolehan laba, tetapi ia tetap harus mencapai kinerja terbaiknya, misalkan melalui efisiensi biaya dan juga tetap harus meningkatkan produktivitasnya.
Hak lain yang dimiliki oleh instansi yang sudah menerapkan BLUD adalah ia diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS. Pengangkatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan, dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pegawai tersebut dapat dipekerjakan secara kontrak ataupun tetap. Disamping itu BLUD juga wajib menyelenggarakan sistem remunerasi yang tepat bagi seluruh pegawai dengan mempertimbangkan tanggungjawab yang diemban dan tuntutan profesionalnya.
Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah