Blud.co.id – Format dan cara pengisian Buku Penerimaan serta Register STS yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan BLUD dokumen yang dapat dijadikan contoh adalah sebagai berikut:
Petunjuk Pengisian Buku Penerimaan dan Penyetoran BLUD:
- Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota
- BLUD diisi dengan nama BLUD yang bersangkutan
- Anggaran tahunan diisi anggaran tahun saat Buku Penerimaan dan Penyetoran BLUD Disusun
- Periode diisi masa disusunnya Buku Penerimaan dan Penyetoran BLUD Disusun
- ukuran 11(sebelas) kolom pada tabel diisi dengan cara sebagai berikut:
- Kolom (1) diisi dengan nomor urut transaksi Buku Penerimaan dan Penyetoran. (dimulai dari nomor 1 dan seterusnya). Nomor urut yang digunakan adalah nomor urut per transaksi bukan per pencatatan. Maksudnya apabila satu transaksi menghasilkan dua atau lebih pencatatan, maka pencatatan kedua dan seterusnya cukup menggunakan nomor urut transaksi yang pertama kali dicatat.
- Kolom (2) diisi dengan nomor bukti transaksi penerimaan
- Kolom (3) diisi dengan tanggal transaksi penerimaan
- Kolom (4) diisi dengan cara pembayaran melalui kas bendahara atau bank
- Kolom 5 (lima) diisi dengan nomor kode rekening
- Kolom (6) diisi dengan uraian transaksi
- Kolom (7) diisi dengan jumlah rupiah transaksi penerimaan
- Kolom (8) diisi dengan nomor bukti transaksi STS
- Kolom (9) diisi dengan tanggal transaksi penyetoran
- Kolom (10) diisi dengan jumlah rupiah transaksi penyetoran
- Kolom (11) diisi dengan uraian keterangan jika diperlukan
- Jumlah diisi penjumlahan dari kolom penerimaan dan penyetoran
- Diisi jumlah Rp penerimaan saldo pada saat tanggal penutupan Buku Penerimaan dan Penyetoran *)
- Diisi jumlah Rp penyetoran saldo pada saat tanggal penutupan Buku Penerimaan dan Penyetoran *)
- Diisi jumlah Rp saldo sampai dengan saat tanggal penutupan Buku Penerimaan dan penyetoran *)
- Diisi nilai Rp sisa kas dalam huruf jumlah saldo Rp dengan huruf saat penutupan Buku Penerimaan dan Penyetoran *)
- Diisi jumlah saldo Rp yang dirinci menurut jumlah tunai, saldo bank dan surat berharha saat penutupan Buku Penerimaan dan penyetoran *)
- Tanda tangan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan BLUD dan Pemimpin BLUD disertai nama lengkap *)
*) Diisi hanya pada saat penutupan di akhir bulan untuk keperluan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan BLUD.
Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Petunjuk Pengisian Register STS:
- Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota
- BLUD diisi dengan nama BLUD yang bersangkutan
- Tahun anggaran diisi tahun anggaran penyusunan register STS
- Bendahara Penerimaan BLUD diisi nama Bendahara Penerimaan BLUD
- Bulan diisi bulan periode daftar STS yang ada pada suatu bulan
- pengisian 8 (delapan) kolom pada tabel diisi dengan cara sebagai berikut:
- Kolom (1) diisi dengan nomor urut transaksi STS
- Kolom (2) diisi dengan nomor STS
- Kolom (3) diisi dengan tanggal STS
- Kolom (4) diisi dengan nomor kode rekening transaksi di STS
- Kolom (5) diisi dengan deskripsi transaksi STS
- Kolom (6) diisi dengan jumlah rupiah transaksi penerimaan yang disetor menggunakan STS
- Kolom (7) diisi dengan nama penyetor penerima ke rekening Kas BLUD
- Kolom (8) diisi dengan keterangan yang dianggap perlu
- Nama ibu, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan register STS
- Daftar STS ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap.