BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan. Dalam pengelolaan keuangannya Satker yang sudah menjadi BLUD secara penuh dapat menerapkan fleksibilitas Badan Layanan Umum pada Pola Pengelolaan Keuangannnya dengan syarat sudah ada payung hukum BLU/BLUD.
Fleksibilitas dalam BLUD terletak pada pengelolaan keuangan yang mandiri, pendapatan operasional yang didapatkan dari penjualan barang/jasa tidak lagi di setor ke daerah, namun dapat langsung dikelola oleh BLU/BLUD itu sendiri. Selain pengelolaan pendapatan, fleksibelitas juga membebaskan dalam penggunaan biaya-biaya, namun terdapat pagu yang ditetapkan untuk membatasi penggunaan biaya.
Fleksibilitas BLUD ini perlu dalam menjalankan kegiatan mereka untuk memberikan layanan berbasis kebutuhan, sehingga setelah menjadi BLUD tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan saja tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan.
Dalam perjalanannya sebagai BLUD, Satker-satker yang dibentuk menjadi BLUD memiliki permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkup organisasinya. Salah satu yang terjadi dari sekian banyak permasalahan adalah fleksibilitas yang diberikan belum dijalankan dengan maksimal dikarenakan pada awal menjadi BLUD belum memahami tentang fleksibilitas, masih takut untuk menggunakan anggaran yang tersisa karena masih mengacu pada PERMEN 13 yang seharusnya sudah tidak lagi terikat.
Seharusnya sisa kas tersebut dapat digunakan untuk operasional sejak awal tahun karena sisa tersebut tidak lagi disetorka ke kas daerah, sehingga BLUD tidak perlu lagi menunggu anggaran dari daerah terlebih dahulu untuk berbelanja sebab dapat menggunakan anggaran sisa kas tahun lalu tersebut.
Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu adanya peran aktif pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pengelolaan BLUD itu sendiri, adanya pelatihan tentang mekanisme pekerjaan pada BLUD bersangkutan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam menjalankan peran sebagai BLUD, kemudian perlu adanya implementasi mengenai sistem dan pengembangan sistem terkait pengelolaan keuangan untuk membantu BLUD dalam menjalankan kinerja mereka melayani masyarakat umum.