-
Pengelolaan Utang Piutang
Fleksibilitas BLUD terkait utang/piutang (dikecualikan dari perundang-undangan): Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku umum Undang-undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 39 ayat (1), ayat (2). BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Bentuk utang atau pinjaman dapat berupa utang jangka pendek dan jangka panjang.
Utang atau pinjaman jangka pendek, memiliki manfaat kurang dari 1 tahun hanya timbul karena kegiatan operasional. Selain itu, untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 tahun anggaran. Hutang ini dilunasi dalam tahun anggaran (dapat melampaui pembayaran sepanjang tidak melebihi ambang batas RBA). Selanjutnya, dibuat perjanjian yang ditandatangani oleh pemimpin dan pemberi utang/pinjaman.
-
Tarif BLUD
Tarif pelayanan BLUD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tarif layanan adalah imbalan atas barang jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh/sebagian dari biaya per unit layanan. Sedangkan SKPD atau unit kerja ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Fleksibilitas BLUD terkait tarif (dikecualikan dari Perundang-undangan): Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Semua pembebanan pada masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 31 ayat (4).
BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan barang dan /atau jasa layanan kepada masyarakat. Tarif layanan berupa:
- Besaran tarif (nilai nominal uang dan atau persentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/bersih dan/atau penjualan kotor bersih)
- Pola tarif (merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk formula).
Penyusunan pola tarif atas dasar perhitungan biaya per unit layanan bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan oleh BLUD (akuntansi biaya) atau hasil perinvestasi dana, merupakan perhitungan tarif yang menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh BLUD selama periode tertentu (untuk BLUD pengelola dana). Dalam hal penyusunan tarif tidak dapat disusun dan ditetapkan atas perhitungan biaya per unit layanan atau hasil perinvestasi dana, tarif dapat ditetapkan dengan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemimpin BLUD menyusun tarif layanan dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran. Tarif layanan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.