FAQ PPK BLUD RS berisi mengenai daftar penyataan yang sering diajukan ketika pelatihan PPK BLUD RS. Berikut ini daftar FAQ PPK BLUD RS :
1. Â Apa yang harus dilakukan oleh RS, jika RS tersebut telah ditetapkan menjadi BLUD, namun pihak RS masih belum mantap mengenai pola tata kelola mereka?
Jika suatu RS sudah ditetapkan menjadi BLUD, dokumen-dokumen persyaratan tersebut menjadi bahan lama. Jika menginginkan untuk direvisi maka tidak masalah, tinggal direvisi dan dikoordinasikan dengan bagian organisasi dan selanjutnya ditetapkan oleh perbub/pergub. Begitu pula dengan dokumen-dokumen yang lain, jika belum mantap maka segera dilakukan revisi dan minta disahkan oleh perbub/pergub.
2. Apa yang harus dilakukan jika pada saat diaudit BPK, terdapat temuan bahwa RS masih belum memiliki Kebijakan Akuntansi yang memadai?
Kebijakan akuntansi itu memang wajib hukumnya untuk dimiliki. Sebenarnya, kebijakan akuntansi RS dulu (sebelum menjadi BLUD) sudah dimiliki, tinggal disahkan oleh pimpinan BLUD.
3. Bagaimana proses standarasisasi remunisasi?
Jika pendapatan sudah besar, sebaiknya segera dibuat standarnya. Namun jika pendapatannya masih kecil sebaiknya ditunda dahulu.
4. RS memiliki beberapa rekening seperti rekening untuk JKN, dan asuransi lainnya. Itu bagaimana perlakukaannya pak?
Tidak masalah jika memiliki banyak rekening namun semua rekening tersebut harus mendapat ijin dari bupati atau walikota. Konseskuensi dari banyak rekening tersebut, penatausahaanya harus baik karena banyak rekening akan memberikan banyak celah untuk menjadi temuan BPK.
Untuk pengawasan internal, pengeluaran hanya dengan satu rekening.
5. Bagaimana cara mengatasi kekurang SDM dibagian keuangan, karena RS belum diperbolehkan untuk rekruitmen tenaga non PNS untuk bagian keuangan.
Untuk bendahara bisa merangkap jabatan, contoh untuk bendahara BLUD bisa merangkap menjadi bendahara penerimaan. Tenaga apoteker atau asisten farmasi bisa merangkap sebagai staf bendahara pengeluaran namun dengan catatan apoteker atau bagian farmasi masih ada waktu untuk mengurus keuangan.
6. Jika RS ingin menghapus asset bagaimana prosesnya?
Dilaporkan dahulu ke DPPKA untuk hapus dan nanti uangnya masuk ke kas kita bukan ke DPPKA. Namun RS telah menyerahkan semua asset tersebut pemda, maka dilakukan pencatatan mengurangi aset karena telah dipindahkan ke ODP lainnya.
7. Misal suatu bank memberikan ambulance ke rumah sakit, apakah hal tersebut termasuk kerjasama?
Ketika kita menjadi BLUD, ada beberapa sumber pendapatan yaitu jasa layanan, dana subsidi/hibah, hasil kerja sama (kerjasama yang bisa menghasilkan barang investasi atau barang yang bisa dimanfaatkan untuk pemberian pelayanan. Contoh kerjasama bank, kita menggunakan bank x sebagai bank blud dan meminta imbalan dari bank x atas kerjasama tersebut seperti diberikan ambulance dkk. Untuk kerjasama yang berupa operasional contohnya kita tidak memiliki alat-alat yang modern, kita bekerjasama dengan PT X untuk penyediaan alat-alat tersebut dan melakukan bagi hasil atas keuntungan dari penggunaaan alat-alat tersebut.
8. Apakah untuk pengadaaan diluar e-catalog seperti ATK yang mendapatkan diskon dicatat sebagai pendapatan diskon?
Bisa diakui sebagai pendapatan diskon jika kelihatan di faktur dan mendapatkan kembalian. Namun sedikit rawan karena dasarnya mendapatkan diskon itu apa. Hal ini bisa menjadi temuan. Pada dasarnya harga yang ada di e-catalog lebih murah dibandingkan dengan yang ada di apotek. Jadi meskipun kita mengambil margin 20% harganya lebih murah dibandingkan harga yang ada di luar.
9. RS kami jika beli dilakukan dengan lelang, tetapi di RS lain belinya bisa langsung ke distributor. Bagaimana cara agar bisa langusng beli ke distributor?
Dalam RBA tertuang ada belanja untuk satu tahun, dirinci untuk perencanaan per bulan berapa. Ketika bicara lelang, itu pada saat dana sudah tersedia. Namun ketika kita bicara BLUD, dana itu masih awang-awang. Sehingga setiap bulan dibuat anggaran untuk pembelian yang tidak ada di e-katalog berdasarkan dana yang tersedia. Sehingga kemungkinan untuk lelang itu kecil. Lelang dilakukan ketika dananya itu sudah ada, bukan berdasarkan hasil perkiraan/awang-awang. Untuk menguatkan nilai-nilai besaran lelang harus disesuai dengan peraturan bupati.
10. Bagaiman cara untuk memperhitungkan SiLPA dan penggunaanya?
Untuk penghitungan SILPA bisa dilakukan dengan melihat dari historis sisi pendapatan. Biasanya di Bulan Desember tanggal 15 dilaporkan ke Bupati dan juga sekalian diusulkan untuk penggunaannya misal untuk membayar jasa pelayanan, honorarium pegawai Non-PNS dan jika masih ada sisanya bisa diusulkan untuk kegiatan investasi seperti membangun gedung.
11. Jumlah pendapatan di RBA 4.5M realisasi sampai dengan bulan Oktober sudah mencapai 5M. Apakah kelebihan pendapatan dari anggaran tersebut bisa digunakan untuk belanja?
Bisa, asal di RBA dijelaskan mengenai ambang batas. Jika tidak melebih ambang batas maka kelebihan dari anggaran tersebut bisa digunakan untuk belanja.
12. Dalam penganggaran dibedakan antara biaya cetak untuk pelayanan dan administrasi, bagaimanakah dalam pengelolaannya?
Iya, memang benar harus dibedakan antara pelayanan dan administrasi.
13. RS Respira belum menggunakan mekanisme UP, GU, LS untuk pengelolaan dana BLUD.
Tidak ada aturan khusus yang mengharuskan bahwa BLUD menggunakan mekanisme UP, GU, LS. Mekanisme ini digunakan sebagai langkah pengendalian internal BLUD semata.
Demikian daftar FAQ PPK BLUD RS semoga bisa membantu. Jika membutuhkan dokumen-dokumen BLUD bisa didownload di sini. Download disini