Expose pra blud bersama dinkes kabupaten cirebon dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Mei 2018 di ruang pertemuan dinas kabupaten cirebon. Dinkes Kabupaten Cirebon memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebanyak 60 Puskesmas. Akan tetapi, 60 Puskesmas tersebut belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya sehari-hari mengalami beberapa hambatan, salah satunya adalah terkait dengan pelayanan.
Bagi Puskesmas aspek pelayanan merupakan hal yang paling penting. Hal ini dikarenakan Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Sehingga apabila pelayanan yang diberikan Puskesmas kurang tidak memuaskan maka akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat kepada Puskesmas itu sendiri dan banyak masyarakat enggan untuk berobat ke Puskesmas.
Faktor yang menjadi alasan mengapa Pelayanan Puskesmas terhambat salah satunya adalah karena Keuangan Puskesmas yang saat ini masih dibatasi oleh anggaran. Karena hal ini sehingga pelayanan Puskesmas juga tidak maksimal. Contoh: Tanggal 1 Januari Puskesmas kehabisan obat tetapi anggaran belum turun, lalu dari mana Puskesmas bisa membeli obat? Apakah utang? Padahal Puskesmas tidak boleh hutang. Lalu dari mana uang nya? Hal tersebut sering terjadi di Puskesmas, tetapi tidak pernah ada solusi untuk manjawab masalah tersebut.
Untuk itu, PT Syncore Indonesia menyarankan seluruh Puskesmas agar dapat menjadi BLUD. Hal ini dikarenakan menjadi BLUD akan mempermudah Puskesmas itu sendiri dan pemerintah daerah masing-masing. Hal ini dikarenakan Puskesmas akan memiliki Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya sehingga pelayanan yang diberikan pun lebih maksimal.
Pada expose kali ini, PT Syncore Indonesia menawarkan Kurikulum Pra BLUD kepada peserta yaitu dengan (a) Pelatihan 3 hari dengan tema persiapan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD), Penyusunan dokumen standar pelayanan minimal (SPM), penyusunan dokumen pola tata kelola, penyusunan dokumen laporan keuangan pokok, dan penyusunan dokumen rencana strategi dan bisnis, (b) pendampingan jarak jauh (whatsapp, email, SMS, dan telpon) penyusunan 4 dokumen syarat administratif BLUD, (c) Review 4 syarat dokumen syarat administratif BLUD.