Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan unit organisasi yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah. Dengan fleksibilitas ini, BLUD dituntut untuk tetap mempertahankan tata kelola yang baik serta memastikan penggunaan sumber daya secara optimal. Untuk mengukur keberhasilan pengelolaan BLUD, setiap BLUD diwajibkan menyusun Laporan Kinerja, yang berisi pencapaian operasional dan keuangan dalam periode tertentu. Laporan ini menjadi dasar bagi Pembina BLUD atau Dewan Pengawas guna mengevaluasi efektivitas, efisiensi, serta tingkat kepatuhan BLUD terhadap regulasi yang berlaku. Hasil dari monitoring dan evaluasi oleh Pembina BLUD atau Dewan Pengawas dituangkan dalam Laporan Penilaian Kinerja BLUD.
Â
Kewajiban Pembina dan Dewan Pengawas untuk Menilai Kinerja BLUD
Berdasarkan Permendagri 79/2018, Pembina dan Dewan Pengawas memiliki beberapa tugas utama dalam penilaian kinerja BLUD, antara lain memantau perkembangan kegiatan BLUD, menilai aspek keuangan dan nonkeuangan BLUD, memberikan rekomendasi atas hasil penilaian, serta memonitor tindak lanjut dari hasil audit eksternal. Selain itu, Pembina dan Dewan Pengawas juga berperan dalam memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah terkait pengelolaan BLUD, termasuk dalam aspek perencanaan anggaran (RBA), permasalahan yang dihadapi BLUD, dan pencapaian kinerja secara keseluruhan.
Â
Mengapa Perlu Menyusun Laporan Penilaian Kinerja BLUD?
Tujuan penyusunan Laporan Penilaian Kinerja BLUD adalah untuk mengevaluasi kinerja BLUD secara objektif, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan, serta memastikan pengelolaannya berjalan efisien, efektif, dan akuntabel. Laporan ini juga menjadi dasar pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah, mengidentifikasi kendala pengelolaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan efektivitas layanan dan keuangan. Selain itu, laporan ini memastikan kepatuhan BLUD terhadap Permendagri 79/2018 dan regulasi terkait, sehingga tata kelola BLUD tetap sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Â
Mekanisme Pelaporan Kinerja
Sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan akuntabilitas BLUD, terdapat serangkaian tahapan penting yang perlu diperhatikan terkait dengan penyampaian laporan kinerja dan penilaian kinerja. Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengawas, Pembina BLUD, Kepala Daerah, serta Kementerian Dalam Negeri. Penyampaian Laporan Kinerja BLUD kepada Dewan Pengawas, Pembina BLUD, dan Kepala Daerah dilakukan melalui Biro/Bagian Perekonomian dan/atau Organisasi serta Kementerian Dalam Negeri pada minggu ke-4 bulan Februari tahun n+1. Waktu penyampaian ini bersamaan dengan batas waktu penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BLUD ke SKPD dan Laporan Keuangan SKPD ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk dikonsolidasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, penyusunan dan penyampaian Laporan Penilaian Kinerja BLUD oleh Dewas atau Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLUD paling lambat akhir bulan Juni tahun n+1 kepada Kepala Daerah melalui Biro/Bagian Perekonomian dan/atau Biro/Bagian Organisasi Sekretariat Daerah serta Kementerian Dalam Negeri. Laporan Penilaian Kinerja BLUD ini kemudian akan menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD untuk tahun n+2. Dengan demikian, diharapkan kinerja BLUD dapat terus meningkat dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Â
Klasifikasi Capaian Kinerja BLUD Bidang Kesehatan
Penilaian kinerja BLUD mencakup dua aspek utama, yaitu kinerja keuangan dan kinerja non keuangan. Kinerja keuangan dinilai berdasarkan indikator rentabilitas (kemampuan memperoleh hasil usaha), likuiditas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek), solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang), serta kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran. Sementara itu, kinerja non keuangan diukur dari perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, serta pembelajaran dan pertumbuhan organisasi.Â
Klasifikasi kinerja capaian BLUD berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.3/18686/Keuda tentang Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk Rumah Sakit Daerah (RSUD) dan Puskesmas.
Klasifikasi capaian kinerja BLUD RSUD dikelompokkan menjadi 5 kategori, yaitu:
Klasifikasi capaian kinerja BLUD Puskesmas dikelompokkan menjadi 4 kategori, yaitu:
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BLUD, penyusunan Laporan Penilaian Kinerja BLUD menjadi langkah penting dalam memastikan efektivitas pengelolaan layanan dan keuangan. Dengan proses evaluasi yang sistematis, laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat monitoring, tetapi juga sebagai dasar dalam perencanaan dan peningkatan kinerja BLUD di masa mendatang. SyncoreBLUD hadir untuk mendukung instansi dalam menyusun laporan penilaian kinerja yang sesuai dengan standar regulasi, melalui layanan pelatihan dan pendampingan yang telah membantu lebih dari 1.400 instansi BLUD di seluruh Indonesia. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pengelolaan dan pelaporan kinerja BLUD Anda.
Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD Secara Online.
Â
Â