Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Dokumen Yang Perlu Dipresentasikan Oleh Tim Penilai

Bahwasannya untuk menjadi BLUD perlu adanya beberapa dokumen yang nantinya akan dipresentasikan oleh Tim Penilai. Dokumen-dokumen yang perlu dipresentasikan oleh Tim Penilai adalah dokumen administratif. Dokumen administratif merupakan salah satu syarat untuk menjadi BLUD dan berdasarkan Permendagri No.79 Tahun 2018. Dokumen administratif tersebut terdiri dari:

  1. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja
    Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD
  2. Pola Tata Kelola
    Pola tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat:
  • Kelembagaan, memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang
  • prosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi
  • pengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian
  • pengelolaan sumber daya manusia, memuat kebijakan mengenai pengelolaan
  • sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

        3. Renstra
        Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan                                      mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan dengan Peraturan           Kepala Daerah dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD dan memuat:

  • rencana pengembangan layanan
  • strategis dan arah kebijakan
  • rencana program dan kegiatan
  • rencana keuangan

    4. Standar Pelayanan Minimal
    Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        5. Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan
            Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan                menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas: 

  • laporan realisasi anggaran
  • neraca
  • laporan operasional
  • laporan perubahan ekuitas
  • catatan atas laporan keuangan 

    6. Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk Diaudit oleh Pemeriksa Internal Pemerintah
    Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Dalam hal audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah yang ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Baca juga: Workshop Pelatihan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kinerja RSUD Pratama Sendawar

Scroll to Top