Dokumen Pra BLUD dan persyaratan administrasi sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yaitu :
- Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja.
Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD.
- Pola tata kelola.
Pada dokumen pola tata kelola memuat:
- Kelembagaan; memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang.
- Prosedur kerja; memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi.
- Pengelompokan fungsi; memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektilitas pencapaian.
- Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peringkatan pelayanan kepada masyarakat.
- Renstra.
Merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
- Standar Pelayanan Minimal.
Memuat batasan minimal mengerjakan jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD.
- Laporan keuangan atau prognosa/proyeksi keuangan.Â
Disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah.
Laporan keuangan terdiri atas:
- laporan realisasi anggaran;
- neraca;
- laporan operasional:
- laporan perubahan ekuitas; dan
- catatan atas laporan keuanganPenyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
- Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD.Apabila audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.