Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Dokumen Administratif BLUD dan Kriteria Penilaiannya yang Harus Dipenuhi

(Penyampaian hasil penyusunan dokumen administratif BLUD, doc: Syncore Indonesia)

Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada  Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah (UPTD) harus memenuhi beberapa syarat yaitu substantif, teknis dan administratif sesuai dengan Permendagri No 79 Tahun 2018 pasal 29. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yaitu syarat administratif. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud terpenuhi, apabila UPTD/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, renstra (Rencana Strategis) , standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan, dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja  ditandatangani oleh Kepala UPTD/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD.

Membangun Tata Kelola BLUD yang Efektif dan Terstruktur

Pola tata kelola merupakan tata kelola UPTD/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Pola tata kelola sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dokumen Pola tata kelola memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Kelembagaan memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektivitas pencapaian. Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Strategi Lima Tahun untuk Pengelolaan BLUD

Renstra merupakan perencanaan lima tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Renstra  ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.  UPTD/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD. Penyusunan Renstra memuat rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan.

Standar Pelayanan Minimal: Menjamin Kualitas Layanan Dasar

Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenal jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh UPTD/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh UPTD/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pentingnya Laporan Keuangan dan Proyeksi yang Akurat

Laporan keuangan disusun oleh kepala UPTD/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Penyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh UPTD/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Surat Pernyataan Kesediaan untuk Diaudit oleh Pemeriksa Eksternal

Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum UPTD/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Dalam hal audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat pernyataan ditandatangani oleh kepala V/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan diketahui kepala SKPD.

(Zoom meeting koordinasi penyusunan dokumen administratif BLUD, doc: Syncore Indonesia)

Penilaian Dokumen Administratif BLUD

Penilaian terhadap kelengkapan atas dokumen administratif yang diajukan oleh UPTD /Badan Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SE Mendagri No. 981/1011/SJ. Surat Edaran ini mengatur pedoman yang dapat digunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian atas usulan penerapan BLUD, instrumen penilaian bagi Tim Penilai sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Berdasarkan hasil penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang atau sama dengan 60, maka hasil penilaian DITOLAK UNTUK MENERAPKAN BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian DITERIMA UNTUK MENERAPKAN BLUD. Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.

Syncore Indonesia Hadir Sebagai Solusi Pendampingan dan  Penyusunan Dokumen 

Syncore Indonesia melalui BLUD.id hadir untuk memberikan solusi dalam pendampingan atau penyusunan dokumen administratif BLUD yang sesuai dengan ketentuan Permendagri 79 Tahun 2018. Kami membantu memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, mulai dari surat hingga dokumen yang disusun dengan tepat dan memenuhi standar yang berlaku. Untuk mendukung proses ini, kami menyediakan referensi mengenai tabel kriteria dan bobot penilaian dokumen administratif, yang mengacu pada Surat Edaran Mendagri No. 981/1011/SJ. Tabel ini memberikan pedoman dan instrumen penilaian yang digunakan oleh Tim Penilai. Untuk memudahkan, Anda dapat mengunduh file referensi ini melalui link di bawah dan menghubungi kami di BLUD.id untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Link download: 

https://docs.google.com/document/d/1P4uLA6woT4MwZPe6lW1MLNIZnHFwQ2LA27EpekgrbAk/edit?usp=sharing 

Jumlah dilihat: 30 kali

Scroll to Top